Kamis, 28 Maret 2024

Naik 8,3 Persen, SPSI Kudus: UMK 2019 Terbilang Kecil

Dian Utoro Aji
Jumat, 23 November 2018 17:37:06
Buruh tengah menggelar unjuk rasa menuntut upah layak. (MURIANEWS)
Murianews, Kudus – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus pasrah dengan adanya kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK). Pasalnya kenaikan upah pada tahun 2019  yang baru saja ditetapkan Gubernur Jawa Tengah terbilang kecil. Apalagi hanya mengalami kenaikan 8,3 persen dari Rp 1.892.500 menjadi Rp 2.044.467. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus Wiyono mengaku, pasrah akan adanya kenaikan upah tersebut. Padahal sebelumnya kenaikan upah pada tahun 2016 mencapai 18 persen. Namun adanya PP 78 tahun 2018, justru membuat presentase kenaikan menjadi menurun. “Pada tahun 2017 kenaikan upah di Kudus hanya sekitar 8.4 persen. Selanjutnya kenaikan upah pada tahun 2018 sebesar 8,7 persen. Dan 2019 kenaikan diangka 8.3 persen,” jelasnya, Jumat (23/11/2018). Ia mengatakan, kenaikan upah yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dirasa merugikan para buruh. Apalagi, komponen yang menjadi acuan dalam kenaikan upah berupa survei kebutuhan hidup layak (KHL) ditinjau hanya lima tahun sekali. Survei KHL menjadi acuan penentuan UMK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Upah minimum tidak berlaku bagi buruh yang bekerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun akan mendapat upah sesuai dengan pemberlakuan skala upah yang dibuat oleh perusahaan,” jelasnya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019. Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang UMK tersebut tertanggal 21 November 2018. Surat keputusan yang ditandatangani itu tertanggal 21 November 2018. Surat itu tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019. Sementara itu, untuk urutan pertama terbesar Kota Semarang dengan Rp 2.498.587,53, kemudian Kabupaten Demak sebesar Rp 2.240.000,00. Di urutan ketiga ada Kabupaten Kendal dengan nominal sebesar Rp. 2.084.393,48, disusul Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.055.000,00, dan urutan kelima Kabupaten Kudus. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar