Jumat, 29 Maret 2024

Melanggar Aturan, Bawaslu Grobogan Bakal Copoti Alat Peraga Kampanye Branding Mobil

Dani Agus
Rabu, 21 November 2018 19:11:15
Bawaslu Grobogan dan instansi terkait melangsungkan rakor penertiban APK branding mobil, Rabu (21/11/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Bawaslu Grobogan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban alat peraga kampane (APK) yang dibranding pada kendaraan roda empat, baik angkutan umum maupun mobil pribadi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita W, usai melangsungkan rakor penertiban APK branding mobil, Rabu (21/11/2018). Dalam rakor tersebut, Bawaslu mengundang beberapa instansi terkait. Yakni dari Polres, Dishub, dan Satpol PP. “Saat ini, sudah banyak dijumpai APK branding mobi. Baik yang dipasang di kendaraan umum maupun mobil pribadi,” katanya. Terkait dengan kondisi itu, pihaknya akan segera melakukan langkah penertiban. Namun, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi hingga tanggal 23 November. Sosialisasi dilakukan terhadap para pemilik atau pengusaha angkutan umum. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi para parpol melalui KPU dan PPK terkait APK branding mobil tersebut. Menurutnya, branding kendaraan roda empat sudah ada ketentuannya. Terutama, untuk kendaraan pribadi atau parpol. Yakni, branding hanya diperbolehkan dengan memasang logo partai saja. “Kalau sudah ada foto caleg, nomor urut dan dapilnya, maka sudah melanggar ketentuan. APK branding seperti inilah yang akan kita tertibkan. Penertiban kita lakukan setelah tahap sosialisasi,” tegasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar