Kamis, 28 Maret 2024

Ambar Fathonah Diputus Lepas, Jaksa Langsung Banding

Murianews
Selasa, 20 November 2018 10:04:47
Siti Ambar Fathonah saat menjalani sidang di PN Semarang. (Foto : Antara/I.C.Sanjaya)
Murianews, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran melepaskan mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pemberian uang pada pergelaran wayang kulit. Majelis Hakim menilai uang itu sebagai sumbangan dan tidak bisa pidana. Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Tri Retnaningsih itu, jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dilansir Antara, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurut dia, terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018 itu. Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye. Namun, menurut hakim, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana. "Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," katanya. Meski dinilai memelanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana. Uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan kepada pemrakarsa kegiatan wayangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terdakwa. "Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan itu," katanya. Oleh karena bukan merupakan tindak pidana, kata hakim, maka perkara tersebut harus diselesaikan melalui hukum administratif. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto yang juga Kajari Kabupaten Semarang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan dalam penanganan kasus pidana pemilu yakni banding," kata Raharjo Budi Kisnanto. Menurut dia, terdapat ketidakkonsistenan hakim dalam memutus perkara ini. Ia menuturkan terdapat waktu tiga hari bagi penuntut untuk memasukkan memori banding. Selanjutnya, kata dia, perkara tersebut akan diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan harus diputus dalam waktu sepekan. "Putusan banding ini final dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lanjutan lagi," katanya. Sementara terdakwa, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima. Ia jugamenyatakan bersyukur atas putusan tersebut. "Keadilan ditegakkan. Terima kasih," kata Ambar singkat. Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga lepas dari hukum. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar