Jumat, 29 Maret 2024

UMK Blora 2019 Diusulkan Naik 7,45 Persen dari Tahun Lalu, Ini Angkanya

Dani Agus
Sabtu, 17 November 2018 17:25:20
Ilustrasi Upah
Murianews, Blora - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2019 diusulkan naik menjadi Rp 1.690.000. Besaran UMK tahun 2019 ini nilainya naik 7,45 persen disbanding tahun sebelumnya sebesar Rp 1.564.000. ”Setelah ditandatangani Bupati, usulan UMK Blora tahun 2019 selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan. Kami optimistis Gubernur akan menyetujui usulan tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Blora Suryanto. Menurut Suryanto, keputusan pengusulan besaran UMK itu telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. Antara lain dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pembahasannya juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya. Seperti Dewan Pengupahan Daerah, asosiasi pengusaha serta organisasi pekerja. Nominal usulan UMK Blora 2019, lanjut Suryanto dinilai cukup kompetitif. Dibandingkan dengan daerah sekitar Blora, besaran UMK yang diusulkan tidak terpaut jauh. Bahkan, dengan UMK yang diusulkan itu diyakini akan membuat iklim investasi di Blora berkembang pesat. ”Iklim usaha dan investasi menjadi salah satu dasar dalam penetapan UMK. Jangan sampai UMK terlalu besar sehingga memberatkan pengusaha. Sebaliknya, UMK jangan pula terlalu rendah yang bisa mengakibatkan kesejahteraan pekerja menjadi terabaikan,” jelasnya. Ditambahkan, setelah UMK ditetapkan oleh gubernur, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kepada pengusaha maupun pekerja. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2019, besaran UMK yang baru akan bisa langsung diterapkan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar