Jumat, 29 Maret 2024

Iseng Posting Hoax Gempa Pulau Jawa, Pemuda di Tegal Dibekuk Polisi

Murianews
Sabtu, 17 November 2018 12:47:35
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti penyebaran hoax. (Humas Polres Tegal Kota)
Murianews, Tegal – Seorang pemuda berinisial DP (26) warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dibekuk polisi karena menyebarkan berita bohong tentang gempa di Pulau Jawa. Meski mengaku hanya iseng, pemuda itu tetap diproses hukum karena telah menimbulkan keresahan. Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto mengetakan, berita hoax itu disebarkan melalui akun Facebook. Dalam postingan tersebut DP menyebut jika Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan ada gempa di Pulau Jawa. Unggahan DP ini sempat viral. Karena viral DP menjadi takut dan menghapus unggahan tersebut. Namun postingan berita bohong itu telah terlacak Tim Cyber Polri yang melakukan patroli di dunia maya. “Usai diketahui terkait penyebaran pemberitaan tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di situs resmi LIPI serta mencocokkan dengan informasi yang diunggah pada akun DP,” katanya Sabtu (17/11/2018). Dari hasil penyelidikan diketahui tidak ada kecocokan antara unggahan DP dengan materi di situs resmi LIPI. Bahkan menurutnya, DP terindikasi menambahkan pernyataan yang seolah-olah dari LIP. Setelah mendapatkan kepastian, polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan. DP ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Keturen tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti HP merk Vivo yang digunakan DP untuk mengunggah berita bohong tersebut. Selain itu, saat pemeriksaan tersangka mengaku hanya iseng dan hanya membagikan konten dari akun lain. “Dari keterangan diduga pelaku ini mendapat informasi dari akun orang lain dan hanya iseng saat langsung diunggah ulang pada akun miliknya pribadi. Unggahan itu serta sempat viral, sehingga akhirnya konten tersebut sempat dihapus,” jelasnya. Ia menyatakan, DP akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun kurungan penjara. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan kabar yang beredar. Selain itu, jangan mudah membagikan informasi yang tidak jelas kebenarannya. ”Pesan saya mari gunakan media sosial dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat luas,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar