Jumat, 29 Maret 2024

Langgar Aturan, Bawaslu Copot Puluhan APK di Pati

Cholis Anwar
Rabu, 14 November 2018 11:41:55
Anggota Satpol PP mencopot APK salah satu caleg yang melanggar aturan di Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pati mulai menertibkan Alat peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Rabu (14/11/2018). Penertiban itu dilakukan di wilayah kota Pati yang dalam aturannya tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK. Komisioner Bawaslu Pati Suyatno mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah sebelumnya masing-masing pengurus parpol yang melanggar telah diberikan surat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai aturan. Pihak pemasang sudah diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan pencopotan. “Tetapi sampai hari ini masih banyak APK yang dipasang diluar kententuan yang ada, sehingga kami bersama satpol PP menertibkan APK tersebut,” ungkapnya. [caption id="attachment_151931" align="alignnone" width="715"] Anggota Bawaslu bersama Satpol PP Pati menurunkan AKP yang melanggar aturan. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pemasangan APK dengan cara di paku di pohon maupun di tali. Selain itu, lokasinya yang berada di pusat kota, juga ditertibkan. “Paling banyak memang atribut kampanye yang di paku maupun di tali di pohon. ada juga baliho yang berukuran besar, tetapi sudah kami turunkan,” imbuhnya. Menurutnya, penertiban itu tidak hanya dilakukan di kota Pati, tetapi juga di wilayah kecamatan. Hanya, proses penertibannya tidak bisa dilakukan secara serentak se-Kabupaten. Sebab, masih ada Panwascam maupun PPK yang saat ini masih berkordinasi dengan pihak pemasang APK. “Tetapi penertiban ini akan terus kami lakukan selama masih ada APK pemasangannya melanggar aturan. Selain itu, untuk anggota parpol yang ingin mengambil kembali APK yang sudah kami tertibkan, kami persilahkan datang ke kantor untuk mengambilnya,” tutup Suyatno. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar