Jumat, 29 Maret 2024

Gara-gara Curi Cabai, Emak-emak Ini Harus Mendekam di Penjara

Murianews
Kamis, 8 November 2018 13:00:31
Murianews, Magelang – Seorang ibu rumah tangga berinisial Sum (41) warga Magelang, kini harus mendekam di sel tahanan dan berurusan dengan polisi. Penyebabnya, perempuan ini kepergok tengah mencuri cabai di lahan milik orang. Jumlah cabai yang berhasil dipetik oleh emak-emak itu memang cukup banyak. Beratnya sekitar 30 kilogram. Bahkan Sum membawa karung untuk mengangkut cabai tersebut. Dalam aksi pencurian ini Sum diketahui bersama seorang laki-laki berinisial SM (45) yang kini masih buron. Kedua orang itu, tertangkap basah saat mencuri cabai di ladang milik Marjio (56) di Dusun Nepen, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Kapolsek Kajoren, Iptu Suryono, Kamis (7/11/2018) mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu (4/11/2018) pagi. Pelaku tertangkap basah oleh pemilik lahan. ”Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, dua pelaku sedang memetik cabai. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri,” katanya. Ia mengatakan, dengan jumlah cabai yang diambil korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 900 ribu. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kajoran untuk diproses secara hukum. Saat diiterogasi polisi, tersangka mengaku telah mencuri cabai tersebut. Menurut dia, cabai tersebut nantinya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Kajoran Polres Magelang, dan petugas unit reskrim masih melakukan penyidikan. Sedangkan satu tersangka lain atas nama SM ditetapkan sebagai DPO,” terangnya. Ia menyebut, mayarakat dalam beberapa hari terakhir memang tengah diresahkan dengan aksi pencurian cabai. Oleh karenanya, banyak warga yang menunggui ladang cabai mereka dan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku. Kini emak-emak yang tertangkap basah sedang mencuri cabai itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, lima tahun kurungan penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar