Jumat, 29 Maret 2024

Kantor Pusat BKK Pringsurat Digeledah Kejari, Ini yang Dicari

Murianews
Kamis, 8 November 2018 11:19:05
Tim Kejaksaan Negeri Temanggung menggeledah Kantor Pusat BKK Pringsurat. (Foto : Antara/Heru Suyitno)
Murianews, Temanggung Kantor pusat BKK Pringsurat Temanggung di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sidorejo, Temanggung, digeledah Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung. Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu untuk mencari dokumen sebagai barang bukti dugaan penyimpangan pengelolaan dana keuangan BKK Pringsurat. Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman. Dilansir Antara, Sabrul menyebut ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana keuangan di BKK tersebut. Indikasi itu berasal hasil laporan tim penyidik yang menyebut bahwa dana di BKK Pringsurat sebanyak Rp 123 miliar. Namun berdasar kas per tanggal 31 Desember 2017 hanya tersisa Rp 1,8 miliar. "Jadi ada kurang lebih Rp121 miliar yang kami telusuri pertanggungjawabannya," katanya. Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan serupa di lokasi lain, yakni BKK Pringsurat Cabang Tretep dan Cabang Pringsurat pada 5 November 2018. Saat itu, tim menemukan beberapa dokumen penting yang berguna untuk pembuktian. Termasuk menyita agunan kredit yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan hingga menyebabkan tingginya NPL perusahaan. "Kami ambil agunan di kedua cabang tersebut masing-masing untuk Cabang Tretep Rp 3,2 miliar dan Cabang Pringsurat Rp 10,6 miliar," katanya. Sabrul menyebutkan untuk kantor pusat berdasar rekapitulasi data hasil penyidikan, nilai keseluruhan KPO dari ke dua cabang tersebut mencapai Rp 41 miliar. Artinya, dari total kerugian uang negara Rp 123 miliar tersebut, baru Rp 41 miliar yang baru diindikasikan dapat dikembalikan kepada negara. Ia menuturkan, uang sebesar Rp 123 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara atas kasus yang menjerat para petinggi BKK Pringsurat tersebut, modal awal yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemprov Jateng dan Pemkab Temanggung dengan nilai Rp 7,9 miliar. Serta dana masyarakat berupa tabungan dan deposito sebesar Rp 98 miliar, dan dana APP Rp 19 miliar. "Mengingat masih ada Rp 121 miliar uang yang belum diketahui pertanggungjawabannya, tim saat ini tengah fokus untuk melakukan pengecekan guna mengusut aliran dana tersebut. Apa dana yang belum ketemu ini dikeluarkan sesuai prosedur atau tidak, kami akan terus telusuri," ujarnya. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Temanggung telah menahan dua orang tersangka. Yakni mantan Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur Operasional BKK Pringsurat Riyanto. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar