Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Demak Diduga Ganti Nopol Mobil Dinas untuk Kampanye

Murianews
Senin, 5 November 2018 11:06:10
Komisioner Bawaslu Demak menunjukkan mobil berpelat merah yang digunakan kepala daerah Demak. (Foto : RmolJateng)
Murianews, Demak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak berencana memanggil bupati dan wakil bupati Demak, atas dugaan pelanggaran kampanye. Pasangan pimpinan daerah itu diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis. Bupati Demak M Ntasir dan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, diketahui menggunakan mobil dinas saat mendatangi kampanye Partai Golkar di Hotel Amantis, Demak, Sabtu (3/11/2018). Wabup Joko yang juga merupakan Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Demak, datang menggunakan Mobil Pajero pelat merah nopol H 9508 DN. Sementara Bupati Natsir yang juga memberikan sambutan di acara itu,  datang menggunakan Mobil Kijang Innova nopol H 8888 AJ. Pelat nomor ini diduga tak asli. ”Mobil berpelat nomor H 8888 AJ ini nomor tidak wajar, nomor cantik. Setelah kami telusuri mobil ini kami duga berpelat merah nomor H 9507 PN,” kata Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu  Demak, dikutip dari RmolJateng, Senin (5/11/2018). Ia menyatakan, pihaknya tengah melakukan kajian, dan dalam waktu dekat akan memanggil bupati dan wakil bupati Demak untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga akan memanggil ketua tim kampanye yang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Demak, Nur Wahid. Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain. Di antaranya pengerahan perangkat desa dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye terbatas tersebut. “Ada perangkat desa dari Kecamatan Bonang dan pendamping desa yang hadir di acara Golkar. Mereka kami ingatkan tidak boleh ikut kegiatan kampanye. Salah satu caleg juga mengajak anak kecil, padahal kegiatan kampanye tidak boleh mengikutsertakan orang yang belum memiliki hak pilih,” kata Khoirul. Pihak Bawaslu akan menyurati Bapermas KB Kabupaten Demak untuk memberikan teguran dan peringatan kepada pernagkat dan pendamping desa yang datang ke kampanye tersebut. Pasalnya, aparatur negara diwajibkan untuk netral. “Sebagai bentuk pencegahan, kami juga akan menyampaikan surat kepada  Dinas Sosial Kabupaten Demak, agar pendamping PKH  tidak hadir dalam kegiatan kampanye dan bisa menjaga netralitasnya selama pemilu 2019,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar