Jumat, 29 Maret 2024

APBDes Tak Disetujui BPD, Pembangunan di Desa Jetaksari Grobogan Tersendat

Dani Agus
Sabtu, 3 November 2018 10:50:11
Ilustrasi
Murianews, Grobogan - Meski sudah dilakukan mediasi, namun Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon tetap tidak menyetujui APBDes 2018. Akibatnya, kegiatan pembangunan di desa tersebut tersendat. Sekretaris Daerah Grobogan Moh Soemarsono mengatakan, beragam upaya dilakukan Pemkab agar persoalan di Desa Jetaksari tak berlarut-larut. Upaya terakhir agar APBDes 2018 di desa tersebut dapat digunakan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Meski demikian, APBDes tersebut tak bisa digunakan seluruhnya meski nanti ada Perkades. “Dengan Perkades, APBDes hanya bisa digunakan sekitar 60 persen dan hanya bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab. Sementara untuk memakai Dana Desa dari pusat tidak bisa dikucurkan,” katanya, Sabtu (3/11/2018). Dijelaskan, penggunaan dana sebesar 60 persen tersebut hanya bisa digunakan untuk pembayaran gaji perangkat desa dan operasional pelayanan masyarakat di desa. Sementara, untuk pembangunan fisik tidak bisa dilakukan. Pada hari Jumat kemarin, pihaknya sudah menggelar rapat fasilitasi masalah Desa Jetaksari bersama Inspektorat dan bagian Pemdes. Dalam rapat tersebut mayoritas anggota BPD Jetaksari menginginkan Kades Jetaksari Ahmad Nur Solikin diskorsing. Dari sembilan anggota BPD, enam diantaranya meminta agar kades mendapatkan skorsing. Sedangkan, tiga anggota lainnya berharap muncul Perkades agar pelayanan di desa tidak terhenti. “Pemkab tidak bisa memenuhi keingingan untuk menjatuhkan skorsing itu karena terbentur regulasi. Kalau kades diberikan skorsing, secara regulasi Pemkab salah dan bisa dilaporkan ke PTUN.,” ujarnya. Sementara itu, Kabag Pemdes Daru Wisakti menambahkan, persoalan di Desa Jetaksari muncul setelah laporan kegiatan 2017 di desa tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari BPD setempat. Hal itu terjadi karena ada beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur tahun 2017 yang belum terselesaikan. Menurut Daru, pada 2014 lalu, Kades Jetaksari pernah mendapatkan skorsing atau pemberhentian sementara. Kemudian, pihaknya mengaktifkan kembali lantaran dapat menunjukan iktikad baik dan melakukan beberapa perubahan. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar