Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Keturunan Keraton, Warga Jepara dan Bos Diler Motor Tipu Capai Rp 1,3 M

Murianews
Rabu, 31 Oktober 2018 11:02:36
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menunjukkan barang bukti dan pelaku penipuan. (istimewa)
Murianews, Semarang – Seorang warga Kabupaten Jepara bernama Mudhofar (45) mengaku sebagai keturunan Keraton Yogyakarta. Ini dilakukan untuk menipu orang-orang agar mau menyetorkan uang kepadanya. Tak tanggung-tanggung, Mudhofar sudah berhasil mengeruk uang sebesar Rp 1,3 miliar dengan menipu sekitar sembilan orang. Modusnya, Mudhofar menjanjikan dana hibah sebesar Rp 63 miliar yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Dalam aksinya, Mudhofar dibantu oleh Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak. Perannya berpura-pura sebagai salah satu penerima dana untuk menyakinkan korban. Ahmad Ansori juga diketahui sebagai pemilik diler motor di Demak. Keduanya kini telah dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng, saat beraksi di Kudus dan Demak. "Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono. Modus yang digunakan, dua pelaku menjanjikan akan mengucurkan dana hibah dari keraton sebesar Rp 63 miliar. Untuk mencairkan dana tersebut, para korban harus membayar biaya administrasi. Sembilan korban sudah menyetorkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 600 juta kepada pelaku, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Karena tak kunjung cair, aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polda Jateng. Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Dalam aksi itu, para pelaku juga menunjukkan tumpukan uang yang diklaim senilai Rp 63 miliar. Namun ternyata, uang asli hanya ada pada bagian depan dan belakang bendel saja. Sementara bagian tengah hanya kertas biasa. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menyatakan, para pelaku berkasi dengan memanfaatkan media sosial. Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos. Korban yang terperdaya diminta mengikuti presentasi di showroom dan hotel. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar