Ancam Bakar Kantor Banser, Warga Pati Dilaporkan ke Polda
Murianews
Selasa, 30 Oktober 2018 15:12:55
Murianews, Semarang - Seorang warga yang diduga mengaku sebagai pimpinan Gerakan Muslim Penyelamat Akidah (GEMPA) Jawa Tengah, berinisial M, asal Kabupaten Pati, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Pihak yan melaporkan adalah pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah. Ia dilaporkan karena dituding telah melakukan seruan untuk membakar kantor-kantor Banser di provinsi ini.
Pelaporan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/10/2018) kemarin, oleh salah satu pengurus GP Ansor, Taufik Hidayat. Ia ditemani penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jateng.
”Yang bersangkutan mengeluarkan seruan ancaman untuk membakar kantor-kantor Banser di Jateng, dan melakukan sweeping kepada Banser,” kata Taufik dalam siaran pers yang diterima MuriaNewsCom, Selasa (30/10/2018).
Ia menyatakan, pelaporan ini dilakukan untuk menghindari adanya kegadugan. Serta berharap aparat kepolisian segera menindak tegas, lantaran seruan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk teror.
Sementara Direktur LBH Ansor Jateng, Denny Septiviant menyatakan, M diduga telah mengunggah seruan tersebut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Materi yang disebarkan berupa file audio, yang berisi seruan dan ancaman.
Baca : Gerakan Muslim Pembela Tauhid Gelar Aksi di Depan Mapolres Pati
”Isinya di antaranya meminta NU membereskan Banser. Apabila tidak sanggup maka GEMPA Jawa tengah yang akan membereskannya. Kemudian meminta kepada kepolisian supaya tidak terjadi chaos di jalan-jalan untuk menangani dan selesaikan pembakaran bendera HTI,” ungkap Denny.
Selain itu, M juga disebut mengeluarkan ancaman akan melakukan sweeping kepada Banser dan membakar kantor-kantor Banser jika tuntutan tersebut tidak dilaksanakan.
Salah satu tim hukum dari LBH Ansor, Saiful Azis menyebut, tindakan terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 336 KUHP. Yaitu, perkataan chaos di jalan-jalan tersebut adalah ancaman yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang.
Selain itu diduga telah memenuhi unsur penganiayaan berat (Pasal 354) dan ancaman pembakaran (Pasal 187). Dengan kalimat yang pada intinya berbunyi, “Terlapor bersama GEMPA wilayah Jateng siap melakukan sweeping kepada Banser dan akan membakar kantor-kantor Banser di Jawa Tengah”.
Juga diduga telah memenuhi unsur Pasal 336 KUHP, juga diduga memenuhi unsur Pasal 45 jo 29 UU ITE, karena ancaman ini dilakukan dan ditransmisikan melalui media elektronik berbasis internet yaitu melalui aplikasi WA.
Editor : Ali Muntoha