Dendam Bendera Dibakar, Pria Ini Rusak Kantor NU dan 2 Gereja di Magelang
Murianews
Senin, 29 Oktober 2018 11:06:17
Murianews, Magelang – Seorang penjual madu dan buku agama berinisial NA (44) warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, dibekuk aparat kepolisian. Ia dibekuk lantaran melakukan perusakan terhadap gedung NU, dua gereja dan sekolah Kristen di Magelang.
Motif perusakan tersebut, karena pelaku marah dengan aksi oknum Banser yang membakar bendera bertuliskan tauhid di Garut beberapa waktu lalu.
Aksi perusakan kantor Nahdliyin Center di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, dilakukan pada Jumat (26/10/2018).
Keesokan harinya Sabtu (27/10/2018) pelaku juga merusak Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dan Gereja Santo Antonius di Kecamatan Muntilan serta ruang guru praktik SMK Pangudi Luhur di Kecamatan Muntilan.
Kapolres Magelang, AKP Hari Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu petang saat pulang ke rumahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, NA langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"NA melakukan perbuatan tersebut seorang diri, dengan cara melempar batu, dan mengendarai sepeda motor," kata Hari dikutip dari Kompas.com, Senin (29/10/2018).
Menurut Hari, penangkapan terhadap NA dilakukan setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkata (TKP), keterangan saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan perusakan itu dengan cara melempar batu ke arah kantor Nahdliyin Center dan mengenai kaca pintu, pada Jumat (26/10/2018) pagi.
Tak hanya melakukan perusakan pada kantor NU dan gereja, NA juga mengaku melempari batu ke gedung kantor DPC PDI Perjuangan di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, di hari yang sama.
"Kami amankan barang bukti antara lain sepeda motor, bongkahan batu, pecahan kaca, jaket, helm, celana," beber Hari.
Dilansir Antara, dari hasil penyelidikan pelaku bergerak sendiri dan pelaku tidak berafiliasi ke kelompok-kelompok atau ormas Islam di Kabupaten Magelang.
Motif perusakan itu itu didasari dendam pelaku karena bendera yang dibakar oleh Banser di Garut.
"Motif pelaku bentuk reaksi dari pembakaran bendera oleh oknum Banser di Limbangan, Kabupaten Garut. Pelaku kita amankan di dekat rumahnya ketika perjalanan menuju rumah. Kasus ini terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV dan barang bukti lain," katanya.
NA dijerat dengan Pasal 410 subsider 406 KUHP. Pasal 410 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 406 dengan ancaman dua tahun penjara.
Kapolres mengimbau dengan kejadian tersebut semua pihak yang berselisih paham untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan karena dikhawatirkan akan memperkeruh situasi. Percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk menanganinya.
"Kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tetap tenang, tidak panik dan tidak mudah terprovokasi demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Magelang," katanya.
Ia meminta kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh ormas Islam se Kabupaten Magelang untuk ikut menyejukkan situasi dan mengajak masyarakat Kabupaten Magelang tetap guyub, rukun, dan damai.
Editor : Ali Muntoha