Kamis, 28 Maret 2024

Tak Berizin, Tower Telekomunikasi di Singocandi Kudus Disegel Satpol PP

Dian Utoro Aji
Rabu, 24 Oktober 2018 14:51:54
Pendirian tower di lahan milik Roni warga Desa Singocandi Kecamatan Kota disegel pihak Satpol PP Kabupaten Kudus karena belum memiliki ijin IMB, Rabu (24/10/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Tidak berselang lama, Satpol PP Kabupaten Kudus akhirnya menyegel tower telekomunikasi di lahan milik Roni Warga Desa Singocandi Kecamatan Kota, Rabu (24/10/2018). Hal itu dikarenakan tidak adanya legalitas yang mendasari pendirian tower tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechan mengatakan pendirian tower itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyegelan tower yang baru mulai pekerjaannya itu. “Ya disegel, tentu saja karena pihak pengembang  atau penyedia jasa belum memiliki izin (IMB),” terangnya, Rabu (24/10/2018). Ia mengatakan akibat belum adanya IMB, kegiatan pembangunan tower itu harus dihentikan. Terutama pemberhentian proses pembangunan sebelum proses fisik selesai. “Tadi ada mendapatkan informasi dan laporan masyarakat sekitar adanya pendirian tower yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, kami langsung melakukan pengecekan dan melakukan penyegelan, karena ternyata belum memiliki IMB,” ungkapnya. Sebelumnya belasan warga Desa Demaan RT 2 RW 1 mendatangi tower di lahan milik Roni warga Desa Singocandi, Rabu (24/10/2018). Mereka menanyakan perihal izin pendirian tower yang baru akan dibangun itu. Ketua RT 2 RW 1 Desa Demaan Ikhsanudin mengatakan, maksud warganya mendatangi bangunan menara telekomunikasi itu untuk menanyakan perihal izin pendiriannya. Sebab, dikhawatirkan dengan pembangunan tower itu akan menyebabkan gangguan keselamatan warga. “Maksud kami, kami ingin menanyakan keabsahan pembangunan tower itu. Sudahkan ada izin atau belum. Karena ini menyangkut keselamatan warga. Sebab, warga sekitar dikhawatirkan akan terdampak radiasi dari bangunan tower itu,” ungkapnya, Rabu (24/10/2018). Baca juga : Pertanyakan IMB, Belasan Warga Datangi Pendirian Tower di Singocandi Kudus Ia mengatakan, sebelumnya warga RT 2 RW 1 Desa Demaan banyak yang menanyakan izin pendirinya tower itu kepada dia. Namun ia mengaku tidak mengetahui. “Banyak warga saya menanyakan ijin itu kepada saya. Kemudian saya menanyakan kepada ketua RW, namun Ketua RW juga tidak mengetahui. Kemudian saya juga tanya kepada Kepala Desa Demaan, namun lagi-lagi juga tidak mengetahui,” jelasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar