Kamis, 28 Maret 2024

Pertanyakan IMB, Belasan Warga Datangi Pendirian Tower di Singocandi Kudus

Dian Utoro Aji
Rabu, 24 Oktober 2018 14:08:52
Beberapa warga Desa Demaan RT 2 RW 1 saat mendatangi pendirian tower telekomunikasi di lahan milik Roni warga Desa Singocandi, Rabu (24/10/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Belasan warga Desa Demaan RT 2 RW 1 mendatangi tower di lahan milik Roni warga Desa Singocandi, Rabu (24/10/2018). Mereka menanyakan perihal izin pendirian tower yang baru akan dibangun tersebut. Dari pantauan MuriaNewsCom, belasan warga langsung mendatangi pendirian bangunan tower yang baru dimulai pekerjaannya itu. Namun sesampainya di lokasi, tidak ada aktivitas pembangunan tower. Akhirnya mereka melakukan mediasi di balai Desa Demaan. Ketua RT 2 RW 1 Desa Demaan Ikhsanudin mengatakan, maksud warganya mendatangi bangunan menara telekomunikasi itu untuk menanyakan perihal izin pendiriannya. Sebab, dikhawatirkan dengan pembangunan tower itu akan menyebabkan gangguan keselamatan warga sekitar. “Maksud kami, kami ingin menanyakan keabsahan pembanguan tower itu. Sudahkan ada izin atau belum. Karena ini menyangkut keselamatan warga. Sebab, warga sekitar dikhawatirkan akan terdampak radiasi dari bangunan tower itu,” ungkapnya, Rabu (24/10/2018). Ia mengatakan, sebelumnya warga RT 2 RW 1 Desa Demaan banyak yang menanyakan izin pendirinya tower itu kepadanya. Namun ia mengaku tidak mengetahui. “Banyak warga saya yang menanyakan izin itu kepada saya. Kemudian saya menanyakan kepada ketua RW, namun Ketua RW juga tidak mengetahui. Kemudian saya juga tanya kepada Kepala Desa Demaan, namun lagi-lagi juga tidak mengetahui,” jelasnya. Ditambahkan dia, apabila bangunan tower itu belum memiliki izin, pihaknya mengaku akan menolaknya. Bahkan, mereka mengancamkan merobohkan bangunan tower itu. “Kalau ini jelasnya belum memiliki izin, jelas kami tolak. Kami robohkan. Karena nantinya apabila ada dampak buruk bagi warga sekitar siapa yang nanggung,” ungkapnya. Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim mengatakan, ada beberapa warga Desa Demaan yang menanyakan perihal izin pendirian tower di lahan milik Roni Desa Singocandi. Sebab, warga yang tempat tinggalnya di sekitar tower itu merasa tidak mengetahui terkait pembangunan itu. “Ini kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berkewenang,” ungkapnya saat ditemui dilokasi. Sementara itu, Kepala Desa Singocandi Freddy Andrianto mengatakan memang pendirian tower tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun izibn dari desa sudah ada. “Pihak kecamatan pun sudah mengetahui adanya pendirian tower telekomunikasi itu. Sedangkan untuk dampaknya tidak ada. Karena radius tower dengan rumah warga sekitar lebih dari 40 meter,” terangnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar