Kamis, 28 Maret 2024

Terima Suap Rp 12,03 M, Bupati Kebumen Dihukum 4 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Murianews
Senin, 22 Oktober 2018 15:44:02
Bupati Kebumen (nonaktif) Yahya Fuad saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: Antara/i.C.Senjaya)
Murianews, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Bupati Kebumen (nonaktif) Yahya Fuad, Senin (22/10/2018). Vonis dijatuhkan karena Yahya dianggap terbukti menerima suap total Rp 12,03 miliar. Suap itu berupa fee proyek di Kabupaten Kebumen, dalam kurun waktu 2016. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama 3 tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dilansir Antara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. Uang tersebut, kata hakim juga diperuntukan bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri pada waktu itu. Baca juga :  Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen disebut menerima Rp 1,7 miliar, sementara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Syahroni menerima Rp 250 juta. Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan tentang penerimaan uang suap sebelum terdakwa dilantik sebagai bupati. Menurut hakim, penerimaan sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik. "Hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan," katanya. Hakim dalam putusannya juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar