Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pembunuhan di Depan SMPN I Gabus Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Modusnya

Cholis Anwar
Sabtu, 20 Oktober 2018 12:22:02
Jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)  
Murianews, Pati - Pelaku pembunuhan Sugiarto (48) warga Desa Brati RT 02 RW 02, Kecamatan Kayen di depan SMPN 1 Gabus Jumat (19/10/2018) dini hari kemarin, berhasil diamankan di Mapolres Pati. Ada dua pelaku dalam kasus pinada tersebut, yakni Dwi Sulistyo Warga Desa Gabus RT 03 RW 07 Kecamatan Gabus dan Kiswanto warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo. Meski begitu, baru satu pelaku (Dwi Sulistyo) yang berhasil diamankan sementara satu lainnya masih diburu. Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kasat Reskrim Yusi Andi sukmana mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh Tim Resmob Sat reskrim Polres Pati dalam waktu lima jam usai kejadian. Namun, satu pelaku lainnya, yakni Kiswanto saat ini masih dalam proses pencarian. “Saat ini Dwi Sulistyo sudah kami amankan di mapolres Pati. Proses penyelidikan juga sudah kami lakukan. Sedangkan untuk Kiswanto, saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya, Sabtu (20/10/2018). Baca Juga: Dia menjelaskan, untuk kronologi penangkapan pelaku, setelah unit Resmob mendapat laporan adanya adanya penemuan mayat di jalan raya Gabus-Mojolawaran, tepatnya di depan SMPN I Gabus, tim resmob kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar TKP. Selain itu, resmob juga mencari keterangan terhadap saksi- aksi. “Setelah informasi terkumpul, tim resmob mendapatkan informasi adanya orang yang patut diduga sebagai pelaku,” imbuhnya. Karena sudah ada dugaan, Tim Resmob kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah warga  turut Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo. Tak ada perlawanan saat penangkapan tersebut. Hanya saja, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari sarana dan senjata tajam yang di gunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut. Sementara itu, terkait modus pelaku, sejauh ini masih digali. Hanya, dari pengakuan pelaku, ia tak terima saat korban mengancam akan membacok dan membantai istri dan keluarganya. “Jadi pelaku tidak terima saat korban mengancam akan membacok istri dan keluarganya. Sehingga, pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar