Jumat, 29 Maret 2024

Maling Spesialis Sepeda Onthel Dibekuk, Hasil Curian Dicat Ulang Dijual Via Medsos

Murianews
Jumat, 19 Oktober 2018 13:14:51
Pelaku pencurian sepeda onthel saat diamankan di Mapolsek Purworejo. (Humas Polres Purworejo)
Murianews, Purworejo - Pelaku pencurian spesialis sepeda onthel yang telah malang melintang menggasak ratusan sepeda di Purworejo, berhasil diringkus aparat Polsek Purworejo. Pelaku merupakan Rahman Hari Mukti (25) yang punya bengkel sepeda. Warga Kelurahan Meranti, Kecamatan Purworejo, ini sudah setahunan menjalankan aksinya. Ratusan sepeda dari berbagai merk telah ia gasak. Bahkan pelaku sampai lupa berapa pasti jumlah sepeda yang telah ia curi. Kapolsek Purworejo, AKP Markotip mengatakan, sedikitinya ada 4 lokasi yang sering menjadi tempat pelaku beraksi. Biasanya pelaku melakukan survei, dan setelah mendapatkan calon sasaran, malam harinya pelaku beraksi. ”Pelaku melakukan pencurian sebelumnya melakukan cek lokasi, kemudian pada malam harinya pelaku berjalan menuju lokasi. Setelah sampai tempat kejadian perkara pelaku melihat situasi sekiranya aman pelaku melakukan aksinya,” katanya, Jumat (19/10/2018). Berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda, setidaknya lokasi-lokasi yang disambangi pelaku yakni di antaranya Disindurjan, Mudal, Pengen Rejo dan Tegalsari. Setelah pelaku berhasil mengambil sepeda, barang curian tersebut langsung disimpan di gudang bengkel miliknya. Sekitar satu pekan pelaku menawarkan sepeda hasil curian itu melalui media sosial Facebook. ”Pelaku menjual hasil curiannya tersebut melalui akun Facebook “Kiki Asiska”. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih proses penyidikan,” ujarnya. Sementara itu, pelaku mengakui aksi pencurian sepeda yang dilakukannya. Ia juga menaku, agar tidak diketahui oleh pemiliknya, sebelum dijual sepeda dicat ulang dengan warna yang berbeda dari warna aslinya. Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti belasan sepeda kayuh, ban sepeda, cat semprot serta kunci pas. Ia juga mengakui memasarkan sepeda curiannya via medsos dan kemudian pelaku dan pembeli melakukan COD untuk transaksi. "Kalau udah deal harganya terus saya dan pembeli COD-an. Harganya antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta tergantung merk dan keadaan barang," akunya. Akibat perbuatanya ini, pelaku kini mendekam di sel tahanan. Ia kini dijerat dengan pasal 364 Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar