Kamis, 28 Maret 2024

Rampok Bacok Korbannya Hingga Tewas di Purworejo Dibekuk di Kalimantan

Murianews
Rabu, 17 Oktober 2018 11:36:21
Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya menjelaksan tentang penangkapan pelaku perampokan. (Humas Polres Purworejo)
Murianews, Purworejo – Tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap pelaku permapokan yang tega membacok korbannya hingga tewas, beberapa waktu lalu. Polisi sampai terbang ke Kalimantan untuk memburu pelaku dan membekuknya. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Tulus Priyanto (29), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Butuh, Purworejo. Tulus dibekuk karena melakukan aksi perampokan terhadap Sudirman pada 28 September 2018 lalu, di pinggir tambak udang Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Purworejo. Tak hanya sekadar merampas uang puluhan juta milik korban, pelaku juga membacok korban menggunakan golok hingga meninggal dunia. Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku perampokan ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Purworejo dan Resmob Polda Kalimantan Timur. ”Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kongbeng, Kalimantan Timur, setelah melalui pengejaran selama dua pekan,” kata Teguh, Rabu (17/10/2018). Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang menelusuri identitas pelaku dan jejak pelariannya. Setelah dipastikan lokasi pelaku, Resmob Polres Purworejo berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk melakukan penggerebekan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 13 juta serta 2 buah sepeda motor. Polisi juga menemukan golok yang digunakan untuk membacok korban, serta barang bukti lain terkait kasus tersebut. Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat korban memarkirkan mobilnya di pinggir tambak udang pada Jumat 28 September 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Sudirman yang tengah duduk di kursi sopir, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung membacoknya menggunakan golok. Pelaku membacok korban sebanyak lima kali di bagian kepala, hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan yang sangat parah. Usai melihat korbannya tak berdaya, pelaku lalau menggasak tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 30 juta. Pelaku juga berhasil menggondol HP Samsung J3 milik korban dan kemudian kabur. Korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban sempat dibawa ke RS Siaga Medika Banyumas untuk mendapat perawatan, namun nyawanya tidak tertolong. Kepada polisi, pelaku mengaku tak mengenal korban. Hanya saja ia mendapat informasi jika korban membawa uang banyak. Dan pelaku merencanakan aksi untuk perampokan. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasa 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama- lamanya 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar