Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Sabu-Sabu 1,03 Gram, Pria Asal Jepara Diamankan Sat Narkoba Polres Kudus

Dian Utoro Aji
Rabu, 17 Oktober 2018 09:03:42
Pelaku pembawa narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kudus, Rabu (17/10/2018). (MuriaNewsCom/Istimewa)
Murianews, Kudus - Seorang pemuda warga Desa Margoyoso Kalinyamatan, Kabupaten Jepara diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus. Pria berinisial MA (34) itu ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 1,03 gram. Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan pelaku dibekuk saat berada di pinggir jalan raya Kudus – Jepara turut Desa Papringan Kaliwungu Kabupaten Kudus, Selasa (16/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku ditangkap setelah selesai melakukan transaksi narkoba. "Awalanya kami mendapatkan informasi dari warga. Setelah kami melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku," terangnya, Rabu (17/10/2018). Ia mengatakan, dari pelaku petugas mendapati barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas dalam bungkus plastik warna hitam di dalam bekas bungkus rokok. "Kami juga menyita sebuah ponsel serta satu buah botol plastik yang berisi urine tersangka," kata dia. Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mencari tahu asal-usul sabu-sabu itu. "Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan,"jelasnya. Pelaku harus menanggung jawab perbuatannnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Paling sedikit empat tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar