Jumat, 29 Maret 2024

Sopir Truk Penabrak Polisi Polda Jateng Hingga Tewas Berhasil Diringkus

Murianews
Selasa, 16 Oktober 2018 13:21:59
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji memberi keterangan penangkapan pelaku tabrak lari. (Foto : RmolJateng)
Murianews, Semarang – Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Bidokkes Polda Jateng, Brigadir Nur Rokhim (32) beberapa waktu lalu. Sopir truk pelaku tabrak lari berhasil diringkus dan kini ditahan di Mapolrestbes Semarang. Pelaku diketahui bernama Supriadi (42) warga Dusun Kedungsari, Temayang, Bojonegoro. Ia menabrak korban menggunakan ruk bernopol S 8241 UB, usai membongkar bawang merah di relokasi pedagang Pasar Johar di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Kasus tabrak lari itu sendiri terjadi pada Rabu (10/10/2018) pagi di Jalan Brigjen Soediarto, tepat di depan swalayan Giant Penggaron. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, penangkapan pelaku tabrak lari merupakan hasil penyelidikan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman CCTV itu menunjukkan cirri-ciri truk yang menabrak korban. Dari sini identitas pemilik truk dan sopirnya bisa terlacak. “Pelaku diamankan pada Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di Bojonegoro,” katanya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/10/2018). Ia mengatakan, sat melakukan pemeriksaan CCTV polisi berhasil menemukan truk yang diduga menabrak korban. Dari ciri-ciri yang didapat, ekmudian dilacak dari mana dan ke mana tujuan truk tersebut. Setelah didapatkan data pasti, tim penyidik kemudian bergerak ke Bojonegoro untuk melakukan pencarian. Truk tersebut diketahui milik juragan bawang merah bernama Munahar di Desa Temayang, Bojonegoro. Truk kemudian diamanakn sebagai barang bukti, dan sopir pelaku tabrak lari tinggal tak jauh dari rumah juragan tersebut. Baca juga :  Sementara Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menyebut, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya CCTV di jalan. Pengungkapan kasus ini berkat upaya Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang yang melakukan penyisiran melalui CCTV diberbagai jalan protokol yang diduga dilewati truk. "Kali pertama kita minta bantuan swalayan GIANT untuk memutar kembali rekaman dan diketahui ciri-ciri kabin kuning dan bak berwarna orange dan velg roda kiri berwarna kuning. Inilah salah satu fungsi CCTV di jalan," ujarnya. Setelah melakukan penelusuran CCTV di simpang Fatmawati (depan Polsek Pedurungan), simpang Tlogosari dan beberapa CCTV swalayan dan menarik mundur kejadian kecelakaan, truk dengan ciri-ciri tersebut diyakini berasal dari relokasi pasar Johar tak jauh dari MAJT. Saat ini sopir pelaku tabrak lari dan pemilik truk masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang. Sopir truk dijerat dengan pasal 310 ayat (4)  dan/atau pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar