Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Botoh Judi Pilkades di Magelang Kena OTT Polisi Saat Beraksi

Murianews
Selasa, 16 Oktober 2018 10:51:37
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo menunjukkan barang bukti botoh yang kena OTT. (Humas Polres Magelang)
Murianews, Magelang – Jajaran Polres Magelang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga botoh judi pilkades serentak di wilayah Kabupaten Magelang. Tiga botoh yang ditangkap beraksi di wilayah Muntilan. Tiga botoh yang diamankan yakni SM (58) warga Margoyoso Salaman, Magelang, MT (62) warga Sriwedari, Muntilan, dan ZA (71) warga Borobudur, Magelang. Mereka dibekuk saat beraksi pada pilkades serentak Senin (14/10/2018) siang. Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengatakan, ketiga pelaku botoh diamankan di Jalan Japuan, Desa Tanjung, Muntilan. Mereka sengaja datang ke desa Adikarto, Muntilan untuk menggelar judi. ”Modus operandinya ketiganya menebak siapa calon kepala desa yang menang pada pemilihan Kepala Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, dengan menggunakan taruhan berupa uang,” katanya. Hari menuturkan, ketiga pelaku bukanlah warga asli Muntilan, justru dari luar Muntilan yang memanfaatkan ajang pilkades sebagai judi. “Untuk MT meski tinggal di Muntilan ia bukanlah asli warga Muntilan. Peran MT dan SM merupakan pencari atau pemasang, sedangkan ZA adalah bandar,” jelas Hari. Salah satu tersangka, MT yang bekerja sebagai pedagang keliling, mengaku kapok dengan judi botoh yang dilakukannya. MT mengaku baru pertama kali ikut terjun di judi botoh, karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari tiap pemasang. “Menyesal dan tidak mengulangi lagi, malu. Saya pas ditangkap malah belum dapat pemasang, keburu ditangkap polisi. Biasanya ada yang mau pasang satu juta hingga dua juta,” bebernya. Operasi tangkap tangan ini merupakan hasil dari operasi dari masyarakat. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 juta dan tiga buah HP. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar