Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Penganiayaan Warga Srikaton Pati Berlanjut di Meja Hijau

Cholis Anwar
Kamis, 11 Oktober 2018 13:39:16
Dua terdakwa pengeroyokan terhadap Heri Sugiyanto nampak hadir di PN Pati pada sidang perdana. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Dua terdakwa kasus pengeroyokan Heri Sugiyanto warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, berlanjut di meja hijau. Hari ini, Kamis (11/10/2018) Pengadilan Negeri (PN) Pati bahkan sudah mulai melakukan sidang dengan pembacaan dakwaan. Nampak, dua terdakwa hadir dalam sidang tersebut didampingi dengan kuasa hukumnya. Dalam sidang tersebut, puluhan massa dari terdakwa juga turut menyaksikan pembacaan dakwaan. Sementara dari pihak korban, hanya ada beberapa orang yang turut menyaksikan persidangan itu. Dalam pembacaan dakwaan di pengadilan, dijelaskan, kejadian itu berlangsung pada 6 Juli 2018 lalu. Pada saat itu terdakwa sudah merencanakan untuk mengkeroyok korban usai menonton dangdut di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen. Dalam pengeroyokan itu, hadir warga Socan yang turut membantu mengamankan korban yang saat itu sedang dikeroyok. Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya, pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan batu. Namun, korban berusaha menangkis dengan menggunakan kedua tangannya. Nahas, bagian punggung korban mengalami luka parah yang sampai saat ini masih terdapat bekas luka pengeroyokan itu. Korban juga sempat disekap oleh pelaku dengan posisi kedua tangan korban berada di belakang punggung. Korban pada saat itu tidak bisa melawan, sehingga ada sebagian warga yang membantu menyelamatkan korban. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh keluarga korban, Tito Karno mengatakan, sebelumnya kedua terdakwa memang mempunyai unsur dendam kepada korban. Tetapi motifnya belum diketahui. Bahkan, sebelumnya juga sempat terjadi perkelahian di antara kedua belah pihak. “Kalau kedua terdakwa memang sering membuat onar, dia sering merasa dendam. Sehingga mereka merencanakan korban untuk mengeroyok pada saat pertunjukan dangdut itu,” jelasnya. Dirinya berharap agar hakim memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa, agar mereka jera atas apa yang sudah dilakukannya. Apalagi, sampai saat ini kondisi korban masih merasakan kesakitan di bagian punggungnya yang retak akibat pengeroyokan tersebut. “Kami berharap hakim memberikan keadilan  yang seadil-adilnya. Kami juga berharap agar terdakwa itu dihukum seberat-beratnya,” tutup Tito. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar