Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Upah Guru Madin Rp 1 Juta Per Bulan di Kudus Cair Mulai Januari 2019

MuriaNewsCom, Kudus – Bupati Kudus M. Tamzil berjanji akan merealisasikan upah guru madrasah diniyah (madin) mulai Januari 2019 mendatang. Rencananya setiap guru madin akan mendapatkan upah Rp satu juta per bulan.

Kepada awak media, orang nomor satu di Kota Kretek itu mengatakan, pencairan upah guru madin, guru swasta, dan TPQ akan dilakukan mulai bulan Januari 2019 mendatang. Saat ini ada sebanyak 10 ribu guru madin dan guru swasta serta 6 ribu guru TPQ yang akan menerima upah tersebut.

“Termasuk Imam masjid dan imam mushola. Mereka juga mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah Kabupaten Kudus,” jelasnya, Kamis (11/10/2018).

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kembali. Salah satunya para pengajar diniyah dan imam masjid. Sehingga tidak ada yang ganda.

“Kami juga minta kepada FKDT dan Badko TPQ untuk melakukan pendataan yang betul. Mungkin dia sudah ngajar di diniyah dapat dua,” lanjutnya.

Dengan demikian, ia berhadap dapat meningkatkan kesejahteraan para guru diniyah dan guru swasta. Apalagi, selama ini mereka mendapatkan upah jauh dari kata layak.

”Tentunya dengan meningkat kesekahteraan ini, kami harap mereka bisa tambah semangat. Guru madin itu jarang tersentuh. Padahal pekerjaan mereka sangat mulia,” ungkap dia.

Terpisah, Anggota DPRD Kudus M. Nur Khabsyin menyambut baik pencairan upah guru madin tersebut. Apalagi selama ini guru madin mendapatkan upah yang tidak layak.

“Guru madin dan TPQ, mereka merasa berterima kasih kepada Top dulu. Mereka mengucapkan terima kasih. Honor satu juta setiap bulan bisa direalisasikan,” katanya.

Ia selaku wakil rakyat berupaya untuk mendukung program pemerintah daerah. Apalagi program pemerintah daerah mendukung upaya untuk menyejahterakan rakyat.

“Tentunya kami di DPRD Kudus, kami siap mendukung janji kampanye terkait kesejahteraan guru madin di Kudus. Bahkan janji itu wajib harus dimasukan di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk penganggaran di APBD,” tandasnya.

Editor : Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.