Selasa, 19 Maret 2024

Tanah Hendak Dikuasai Desa, Warga Talun Kayen Ini Tempuh Jalur Hukum

Cholis Anwar
Selasa, 9 Oktober 2018 16:48:51
Mahfud bersama istri datang ke Kantor hukum Budi Utomo Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Mahfud warga Desa Talun, Kecamatan Kayen harus menelan pil pahit lantaran sebagian lahan miliknya hendak dikuasai oleh pihak desa. Padahal, Mahfud sudah mempunyai empat sertifikat sah dari BPN terkait tanah itu. Hanya, masih ada beberapa lahan yang memang sertifikatnya belum keluar, padahal sebelumnya sudah dilakukan pengukuran. “Lahan itu sudah saya kuasai sejak tahun 1982 lalu dan masih kami kelola hingga saat ini. Namun, ada oknum desa mengambil paksa sebagian lahan milik saya yang sertifikatnya belum keluar. Padahal tupi pajak masih ada dan luasnya sama dengan lahan yang saya garap,” ungkapnya, Selasa (9/10/2018). Lebih lanjut, lahan Mahfud tersebut sudah dibuat tambak permanen sejak tahun 2011 lalu, namun dari pihak desa bersikukuh untuk mengambil sebagian lahan itu dengan dalih untuk keperluan bengkok desa. Hanya, Mahfud tidak merelakan tanah tersebut, sehingga pihaknya memilih jalur hukum. “Dalam satu lokasi itu, kan sudah kami pecah menjadi lima. Empat di antaranya sudah ada sertifikat dari BPN sementara yang satu lahan sertifikatnya belum keluar. Tetapi pengukurannya pada saat itu kami lakukan secara bersamaan,” imbuhnya. Dirinya belum mengetahui apakah sertifikat itu sudah keluar ataukah belum. Sehingga dirinya ingin memastikan ke BPN terkait pensertifikatan tersebut. Apalagi, lahan itu adalah lahan warisan dari orang tuanya yang sudah dikuasai sejak 1956 lalu. “Ini tanah warisan dan sudah dibagikan ke saudara-saudara kami. Sementara yang ada di talun ini adalah sepenuhnya diberikan kepada saya. Kalau diambil untuk desa, ya saya tidak boleh,” tegasnya. Bahkan, pada 2013 lahan milik Mahfud ini sempat dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lalu diambil paksa sebagian tanahnya. Padahal, saat itu sudah berdiri tambak permanen. Tetapi, dirinya meyakini bahwa lahan itu adalah miliknya lantaran bukti-bukti yang menunjukkan hal tersebut sudah ada. “Tupi maupun leter C juga sudah menunjukkan kalau lahan itu milik saya. Tapi yang saya herankan itu, sertifikatnya kok belum keluar. Apakah sudah keluar tapi berhenti di desa atau memang BPN belum mengeluarkan sertifikatnya. Saya bersama kuasa hukum memang ingin meminta pengukuran ulang agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar