Selasa, 19 Maret 2024

Coba Selundupkan Narkoba untuk Pacar di Penjara, Gadis Ini Dibekuk

Murianews
Selasa, 9 Oktober 2018 11:10:39
Polres Purbalingga menggelar kasus pengedaran narkoba. (Humas Polres Purbalingga)
Murianews, Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). Lima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda berikut barang buktinya. Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk merupakan perempuan muda berinisial ADR (21). Warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas itu dibekuk saat mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam penjara. Narkoba itu rencananya bakal dikirimkan ke pacaranya yang tengah mendekam di dalam rumah tahanan. Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, perempuan itu menggunakan modus menyembunyikan obat terlarang di dalam makanan. “Satu tersangka perempuan berinisial ADR, ia berusaha menyelundupkan obat keras jenis Heximer sebanyak 149 butir ke dalam rutan. Obat tersebut dikirimkan untuk pacarnya yang berada dalam sel, dengan cara dimasukan sterefoam bungkus bubur ayam,” jelas kapolres. Selain perempuan itu, polisi juga mengamankan empat pengedar lain. Yakni DS (19) dan DK (23) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Kemudian DT (24) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dan IAS (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Dari lima tersangka tersebut, masing-masing mengedarkan narkoba berbagai jenis dengan TKP yang berbeda pula. Diantarannya sabu-sabu, psikotropika berupa Alprazolam, narkotika golongan satu berupa tembakau Gorila dan obat terlarang jenis Heximer. Sementara itu, satu pengedar sabu merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman kasus yang sama di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kasat Reserse Narkoba AKP Senentyo mengatakan, para tersangka diamankan saat dilaksanakan Operasi Antik Candi 2018. Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka ADR diamankan 149 obat keras jenis Heximer, dari tersangka DS dan DK diamankan 20 butir psikotropika jenis Alprazolam, dari tersangka DT diamankan 0,64 gram tembako gorila dan dari tersangka IAS diamankan 21,3 gram shabu. “Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang mereka langgar,” pungkas Senentyo. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar