Jumat, 29 Maret 2024

PN Kudus Vonis Lelaki Pemukul Wanita Berjilbab 20 Bulan Penjara

Dian Utoro Aji
Rabu, 3 Oktober 2018 16:34:05
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mevonis terdakwa TH (27) terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (3/10/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mevonis terdakwa TH (27) yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (3/10/2018). Terdakwa divonis hukuman 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dari faktar persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan KDRT.  Dengan melakukan penganiayaan kekerasan fisik kepada korban bernisial MAR (26). "Dalam hal ini mengadili  terdakwa TH terbukti secara sah melakukan KDRT. Serta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua Rudi Fakhruddin Abbas saat membacakan putusan, Rabu (3/10/2018). Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca Juga:

Atas vonis tersebut terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Sementara dari pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan juga mengaku menerima dengan hasil vonis 20 bulan tersebut. Lilik N Wohon tante korban mengaku menerima atas putusan majelis hakim PN Kudus. Terpenting bagi pihak keluarga kasus KDRT tersebut untuk dijadikan pembelajaran bagi perempuan lain. "Ini harapan kami menjadikan pembelajaran bagi perempuan lain untuk berani melawan ketika ada kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga kedepannya perempuan tidak selalu ditindas," ucapnya. Sebelumnya kasus kekerasan ini sempat viral dimedia sosial. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku TH (27) terhadap korban MAR (26) terekam cctv. Nampak dalam video tersebut, pelaku terekam melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang dan memukul wanita yang memakai baju gamis hijau dan berjilbab. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar