PN Kudus Vonis Lelaki Pemukul Wanita Berjilbab 20 Bulan Penjara
Dian Utoro Aji
Rabu, 3 Oktober 2018 16:34:05
Murianews, Kudus - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus akhirnya mevonis terdakwa TH (27) yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (3/10/2018). Terdakwa divonis hukuman 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dari faktar persidangan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan KDRT. Dengan melakukan penganiayaan kekerasan fisik kepada korban bernisial MAR (26).
"Dalam hal ini mengadili terdakwa TH terbukti secara sah melakukan KDRT. Serta divonis hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua Rudi Fakhruddin Abbas saat membacakan putusan, Rabu (3/10/2018).
Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca Juga:
- Lelaki yang Pukuli Perempuan Berjilbab di Kudus Ternyata Dosen, Begini Kronologisnya
- Video Lelaki Tendang Perempuan Berjilbab Bikin Warganet Marah
- Bikin Geram!! Lelaki Pemukul Perempuan Berjilbab di Kudus Diharapkan Dapatkan Hukuman Setimpal