Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur Motor dan HP, Sopir Asal Jepara Diamankan Polisi

Dian Utoro Aji
Jumat, 28 September 2018 16:23:22
Pelaku Edi Sutrisno saat diamankan di Mapolsek Kaliwungu, Jumat, (28/9/2018). (Istimewa). 
Murianews, Kudus - Unit Reskrim Polsek Kaliwungu Kudus berhasil mengamankan Edi Sutrisno warga Ngabul, Tahunan, Jepara di Mapolsek Kaliwungu, Jumat (28/9/2018). Pria yang bekerja sebagai sopir itu diamankan karena membawa kabur motor dan hand phone (HP) milik Mustaqim, warga Ngasem, Batealit, Jepara. Kapolsek Kaliwungu AKP Jati Dwi Husodo mengatakan, pelaku membawa kabur motor dan hand phone milik korban saat berada di depan gudang pabrik rokok Djarum Jl. Kudus – Jepara turut Desa Garung Lor, Kaliwungu Kudus. “Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dan satu buah Handphone merk Xiomi,” katanya kepada awak media. Ia menjelaskan, kejadian tersebut awal bermula saat pelaku datang kerumah korban. Pelaku menawarkan korban pekerjaan untuk membuat gasebo di PR. Djarum Kudus. "Setelah itu, pelaku dan korban kemudian berangkat bersama – sama. Sesampainya di gudang pabrik rokok Djarum jalan Kudus – Jepara turut Desa Garung Lor, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan mau menemui pimpinan Djarum," jelasnya Namun setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak datang. Sepeda motor dan handphone milik korban dibawa kabur pelaku. "Kini pelaku harus mendekam di Mapolsek Kaliwungu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 372  Penggelapan dengan empat tahun kurungan," tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar