Denda Tilang Terlalu Tinggi, Belasan Warga Geruduk PN Pati
MuriaNewsCom, Pati – Belasan warga yang tergabung dalam Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka menuntut agar denda tilang kendaraan bermotor yang terjaring razia disesuaikan dengan kabupaten lain. Mengingat, denda tilang di Pati terlampau tinggi, yakni mencapai Rp 150 ribu.
Ketua GJL Pati Riyanta mengatakan, keputusan untuk denda tilang itu memang kewenangan hakim. Tetapi, setidaknya hakim di Pati itu menyesuaikan dengan kabupaten lain. Di Kudus, denda tilang rata-rata Rp 80 ribu, Rembang Rp 60 ribu, sementara di Pati Rp 150 ribu.
“Nominal itu kan sangat besar. Apalagi rata-rata yang kena tilang adalah masyarakat miskin. Selain itu, saat ini untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas juga sulit. Bahkan dari informasi yang saya terima, dalam waktu satu hari hanya dua orang yang lolos ujian,” ungkapnya, Jumat (28/9/2018).
Dia menambahkan, apabila yang lulus ujian SIM dalam waktu satu hari hanya dua orang, sementara dari pihak Lantas terus menerus melakukan operasi, tentunya itu sangat memberatkan masyarakat. Dalam hal ini, lanjut Riyanta, aspek keadilan hukumnya tidak ada.
“Mestinya, hakim dalam memberikan keputusan itu juga mempunyai rasa keadilan. Setidaknya, sesuaikanlah denda tilang itu dengan kabupaten yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Pati Agung Iriawan mengatakan, penerapan denda tilang sebanyak Rp 150 ribu itu tergolong murah dari pada ancaman hukuman yang berlaku, yakni Rp 1 juta. Keputusan hakim itu juga berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Salah satu pertimbangannya adalah untuk menertibkan masyarakat. Kalau sudah tercipta ketertiban berlalu lintas itu, tentunya akan menekan kecelakaan lalu lintas. Intinya, denda tersebut adalah untuk efek jera bagi pelanggar lalu lintas,” jelasnya.
Dia menambahkan, denda tilang yang sudah diputuskan oleh hakim dan kemudian berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, dendanya sendiri itu langsung masuk ke rekening negara.
“Kami tekankan, sepanjang denda yang diputus oleh hakim itu tidak melebihi ancaman hukuman yang ditetapkan, itu tidak menjadi masalah,” tandasnya.
Editor: Supriyadi