Jumat, 29 Maret 2024

Uang JHT Karyawan PT Gentong Gotri Dijanjikan Cair Pekan Ini

Dian Utoro Aji
Kamis, 27 September 2018 13:02:56
Ratusan karyawan memblokade pintu masuk PT Gentong Gotri di Jalan Desa Megawon Kecamatan Jati, Kamis (27/9/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Uang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon karyawan PT Gentong Gotri bakal segera dicairkan. Rencananya pencarian JHT pada pekan ini. Sedangkan uang pesangon masih menunggu mediasi dari pihak PT Gentong Gotri. Hal itu disampaikan Daru Handoyo selaku kuasa hukum pekerja PT Gentong Gotri. Pernyataan itu, ia sampaikan dihadapan ratusan karyawan PT Gentong Gotri. "Iya intinya saya menyampaikan hasil mediasi kemarin  bahwa uang JHT yang dikembalikan kepada Pusat Koprasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan akan dibayarkan kepada pekerja," jelasnya. Sedangkan uang pesangon hingga saat ini masih dalam pembahasan oleh pihak PT Gentong Gotri. Ada sebanyak sekitar Rp 46 miliar uang pesangon yang belum dibayar kepada pekerja. Mereka terdiri dari pekerja bulanan, harian, dan borong. "Secara total ada sebanyak 1.151 karyawan PT Gentong Gotri yang belum mendapatkan uang pesangon," kata dia. Ia menyakini uang pesangon para pekerja PT Gentong Gotri segera dicairkan. Sebab, para karyawan sudah menunggu berbulan-bulan mendapatkan uang pesangon tersebut. "Apabila masih belum ada kejelasan, kami tentunya masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya. Sebelumnya, ratusan karyawan memblokade pintu masuk PT Gentong Gotri di Jalan Desa Megawon Kecamatan Jati, Kamis (27/9/2018). Mereka menuntut uang pasongon dan uang jaminan hari tua (JHT). Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar