Kamis, 28 Maret 2024

Ketua Timsel KPU 4 Kali Mangkir Panggilan PTUN, Hakim Merasa Dilecehkan

Murianews
Rabu, 26 September 2018 12:33:36
Tim penggugat saat mempersiapkan diri sebelum persidangan di PTUN Semarang. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Proses gugatan terhadap Tim Seleksi KPU kabupaten/kota di Jateng, sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Selama sidang berlangsung, ketua timsel selalu mangkir. Dalam sidang keempat yang digelar Selasa (25/9/2018) kemarin, ketua Timsel KPU wilayah Jateng III, Agus Riewanto juga kembali tak hadir. Majelis hakim yang diketuai Dr Syofyan Iskandar menyatakan kekecewaanya. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemili Jawa Tengah, Teguh Purnomo yang menampingi penggugat menyebut, hakim merasa telah dilecehkan. Pasalnya, tergugat sudah empat kali tidak hadir dan hanya melayangkan surat. ”Surat itupun hanya dititipkan kepada Sekretraiat KPU Kota Surakarta yang kebetulan ada acara di Semarang,” kata Teguh, Rabu (26/9/2018). Dalam surat itu, tergugat menyebut jika telah menyerahkan mandat kepada KPU RI karena tugas timsel sudah selesai. Kepada utusan timsel itu, hakim menjelaskan tergugat wajib hadir dalam setiap persidangan. Menurut hakim, jawaban tergugat harus disampaikan dalam persidangan. “Jika Tergugat telah dipanggil tiga kali akan tetapi tidak menghadiri persidangan maka Majelis merasa tidak dihargai, dan ini menunjukan gambaran bagaimana KPU?,” kata Teguh menirukan ucapan Hakim Ketua Majelis PTUN Semarang Dr Syofyan Iskandar dalam persidangan. Kepada Panitera Pengganti Hakim Ketua Majelis memerintahkan untuk memanggil Tergugat agar hadir pada sidang terbuka untuk umum yang akan dilaksanakan selasa, 2 Oktober 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban Tergugat. Majelis hakim juga memerintahkan panitera untuk menyurati KPU RI agar menghadirkan Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah III Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 untuk hadir dalam persidangan. Seperti diketahui sebelumnya, Timsel KPU Wilayah Jawa Tengah III digugat 2 orang pserta seleksi yaitu Joko Hadi Siswanto asal Klaten dan Budi M asal Sragen.  Penggugat mendalilkan bahwa timsel tidak bekerja secara profesional sehingga merugikan para penggugat. Penggugat menuntut proses tersebut harus ditinjau ulang, karena dianggap cacat hukum. Teguh mengapresiasi sikap hakim tegas. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah hukum yang digunakan masyarakat untuk menguji hasil kerja Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Menurut dia, sampai saat ini sudah ada peserta dari 5 kabupaten yang menghubunginya dan minta didampingi menggugat di PTUN Semarang. Yaitu dari Klaten, Sragen, Blora, Grobogan dan Kota Pekalongan. ”Gugatan seleksi juga muncul dari beberapa peserta seleksi Bawaslu kabupaten/kota. Kami sedang mempersiapkan draft gugatan ke PTUN Jakarta, hal ini dilakukan karena tergugatnya adalah Bawaslu RI sehingga pendaftaran gugatan harus di Jakarta,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar