Jumat, 29 Maret 2024

KPU Pati Tetapkan DCT Legislatif

Cholis Anwar
Kamis, 20 September 2018 16:49:42
Ketua KPU Pati Much Nasich memberikan keterangan kepada awak media. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati hari ini (20/9/2019) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu leislatif 2019 mendatang. Setidaknya ada 577 caon gelislatif (Caleg) yang bakal berkompetisi dalam memperebutkan 50 kursi di DPRD Pati. Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, penetapan DCT itu memang dilakukan secara tertutup. Sebab, dalam peraturannya tidak ada ketentuan apakah penetapan itu dilakukan secara tertutup atau terbuka. Namun, hari ini DCT memang sudah harus di tetapkan. “Kami sudah mendapatkan izin untuk menetapkan DCT. Pleno secara tertutup sudah kami selenggarakan pada pukul 10.00 dengan dihadiri oleh komisioner KPU. Hasilnya, ada 577 caleg yang secara sah nantinya akan berkompetisi,” ungkapnya. Dia menambahkan, sebelumnya ada dua pendaftar yang mengundurkan diri lantaran berbagai hal, yakni daftar calon sementara (DCS) dari PKS dan PDIP. Untuk yang DCS dari PKS, dia mengundurkan diri dengan alasan mengikuti CPNS. Sementara untuk DCS dari PDIP beralasan karena masih terikat dengan kontrak kerja. Selain itu juga ada dua DCS yang meninggal dunia, yakni dari Partai Hanura dan PPP. Namun, saat ini dari pihak partai sudah mengajukan usulan pengganti dan semua berkasnya juga sudah terselesaikan. Sehingga, pleno penetapan DCT dilakukan hari ini. “DCS yang meninggal sudah kami coret dan disisi dengan  calon poengganti yang merupakan usulan dari partai bersangkutan. Tetapi untuk urutannya tidak bisa sama seperti DSC yang meningal. Pengganti posisinya berada di bawah,” imbuhnya. Dia menambahkan, setelah penetapan DCT tersebut, tahapan selanjutnya adalah memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 23 Septerber 2018. Para caleg juga diperkenankan untuk melakukan kampanye dengan caranya masing-masing. “para calek maupun parpol bebas untuk melakukan kampanye pada tanggal itu. Sementara untuk kampanye melalui media elektronik dan cetak akan dilakukan 21 hari sebelum pemungutan suara,”  tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar