Jumat, 29 Maret 2024

Hingga September, 24 Ribu Kendaraan Kena Tilang Satlantas Kudus

Dian Utoro Aji
Rabu, 19 September 2018 13:50:10
Petugas melakukan razia lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan, belum lama ini. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kudus mencatat ada 24.860 kendaraan yang kena tilang selama kurun waktu sembilan bulan, dari Januari- September 2018. Dari jumlah tersebut, bulan Maret 2018 merupakan bulan paling banyak jumlah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni sebanyak 5018 kasus pelanggaran. “Memang angka kasus pelanggaran lalu lintas trennya naik turun dan tidak pasti. Seperti pada bulan Januari adanya sebanyak 2.602 kasus pelanggaran lalu lintas. Hal itu lebih sedikit jika dibandingkan engan bulan Februari yakni ada sebanyak 2.975 kasus pelanggaran lalu lintas,” papar Kepala Urusan Pembinaan Operasi lalu lintas (KBO Sat Lantas) Polres Kudus Iptu Sucipto. Meski begitu di bulan April hingga Juli jumlah pelanggaran menurun. Hanya di bulan Agustus kembali ada peningkatan jumlah kasus pelanggaran lalu lintas. “Secara berurutan bulan April sampai Jui yakni, April 3.692 kasus pelanggaran, Mei 3.415 kasus pelanggaran, Juni 332 kasus pelanggaran, dan Juli 528 kasus pelanggaran. Untuk bulan Agustus kembali meningkat yakni ada sebanyak 4.298 kasus pelanggaran. Sedangkan bulan September hingga pertangan bulan ini sudah ad sekitar 2.000 kasus pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya. Ia mengatakan, penyebab terjadinya tren angka kasus penilangan tergantung pada momen-momen tertentu. Seperti pada saat menjelang Pilkada bulan Juli, Juni angka kasus pelanggaran lalu lintas menurun dratis. Karena pada bulan tersebut, pihak kepolisian fokus pengamanan pilkada. “Sehingga angka kasus pelanggaran lalu lintas kemudian trennya menurun,” jelasnya. Adapun pelanggaran lalu lintas disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya seperti pengendara tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar rambu dan tidak memakai helm. “Untuk pelanggaran karena lampu utama sekarang relatif berkurang. Karena kendaraan roda dua sekarang, lampu utamanya langsung hidup dan tidak ada saklar untuk mematikan,” kata dia. Selain itu, ada juga pengendara roda empat yang lupa tidak memakai sabuk pengaman, muatan yang berlebihan kapasitas, serta ada kendaraan yang tidak menutup muatannya. “Itu kami lakukan penilangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,”tambahnya. Dengan demikian, tambahnya adanya penindakan pelanggara diharapkn dapat meningkatkan kesaaran masyarakat untuk tertib lalu intas. Serta untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. “Tentunya untuk operasi tertib lalu lintas akan kami gelar secara rutin,” tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar