Jumat, 29 Maret 2024

Geger! Eksekusi Lahan di Pati Dapat Perlawanan Warga

Cholis Anwar
Rabu, 19 September 2018 11:14:41
Warga memblokade petugas kepolisian yang akan mengeksekusi lahan milik Wagiman. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali mengeksekusi lahan milik Wagiman yang ada di Dukuh Karangdowo  RT 04 RW 01 Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Rabu (19/9/2018). Eksekusi itu diwarnai dengan adanya penolakn dari pemilik lahan dan warga setempat. Bahkan, warga sempat memblokir jalan agar eksekusi itu dibatalkan. PN Pati dalam hal ini juga membawa pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi itu. Namun, warga yang menolak sempat beradu mulut dan akhirnya terjadi aksi saling dorong antara warga dan kepolisian. Bahkan, pemilih lahan, Wagiman sempat menghadang kawanan polisi yang lengkap dengan tameng dan alat pemukul. Namum, polisi tetap menjalankan tugasnya untuk mengamankan proses eksekusi tersebut. Akhirnya, polisi menerobos masuk ke dalam krumunan massa dan mengamankan warga yang secara represif melakukan perlawanan. Bahkan, ada juga sebagian warga yang diamankan unuk menghindari kericuhan. Tidak hanya laki-laki, sejumlah perempuan juga turut andil menghadang proses eksekusi itu. Mereka berteriak, menangis dan memohon agar para polisi segera keluae dari kampungnya. Mereka meminta belas kasihan kepada pemangku kepentingan agar rumah milik Wagiman tersebut tidak di eksekusi. [caption id="attachment_148794" align="alignnone" width="715"] Sejumlah warga sempat bersitegang saat menghadapi eksekusi lahan di Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] “Polisi balik! Polisi balik! Polisi balik!” seru mereka. Namun, upaya tersebut ternyata tidak membuat polisi minder, justru polisi semakin mendekati kerumunan massa untuk memecah mereka agar tidak menghalangi para eksekutor. Tak ayal, bentrok pun terpaji. Salah seorang warga yang tidak terima, langsung melemparkan segelas air minum dan mengenai seorang petugas. “Jangan melempar sesuatu. Kami akan bertindak lebih tegas. Kami hanya menjalankan tugas,” teriak salah seorang polisi. Sumitro, panitera PN Pati mengatakan, eksekusi lahan seluas 410 itu memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses persidangan sudah dimulai sejak 2009 lalu. Bahkan, pihak pemohon maupun termohon sudah berkali-kali mengajukan gugatan hingga sampai Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya, pemohon, yakni Sarwi memenangkan kasusnya tersebut. “Sebelum eksekusi ini, pihak termohon sudah kami beritahukan untuk mengosongkan rumah. Tetapi sampai saat ini malah tidak di kosongkan. Tapi kami tetap melakukan ekseskusi sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar