Jumat, 29 Maret 2024

Soal Penolakan Kandang Ayam di Penganten, DLH Grobogan Fasilitasi Mediasi Warga dan Pemilik Usaha

Dani Agus
Selasa, 18 September 2018 17:46:28
Warga Dusun Keyongan, Desa Penganten, Kecamatan Klambu sempat membentangkan banner bertuliskan penolakan kandang ayam sebelum mengikuti mediasi di kantor DLH Grobogan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Gobogan - Penolakan warga Dusun Keyongan, Desa Penganten, Kecamatan Klambu terkait keberadaan kandang ayam di kampungnya ditindaklanjuti Pemkab Grobogan dengan menggelar mediasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan, Selasa (18/9/2018). Selain perwakilan warga dan pemilik kandang, mediasi juga menghadirkan perwakilan dari beberapa instansi terkait. Seperti, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Pihak Kecamatan Klambu, dan Pihak Desa Penganten. Sekitar 100 warga Dusun Keyongan, juga terlihat ikut hadir di kantor DLH. Warga sempat membentangkan banner bertuliskan penolakan kandang ayam karena dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan menimbulkan polusi udara. Jalannya mediasi berlangsung cukup alot. Warga bersikukuh agar usaha kandang harus ditutup total. “Sudah setahun lebih warga merasa terganggu. Sejak awal pendirian kandang, warga tidak pernah dimintai persetujuan. Kandang itu menimbulkan aroma tidak sedap," ungkap Taufik Nusantara Putra, salah satu perwakilan warga. Suwito, selaku pemilik kandang merasa keberatan dengan tuntutan warga. Soalnya, kandang ayam itu jadi gantungan hidupnya setelah usaha mebelnya mulai surut. Selain itu, adanya kandang ayam juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Saya mengakui kalau sampai sekarang belum mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Tetapi, saya mohon jangan sampai kandang saya ditutup total,” katanya. Setelah berlangsung hampir tiga jam, upaya mediasi akhirnya menemukan titik temu. Pemilik kandang sepakat untuk menghentikan operasional kandang, sampai yang bersangkutan mengantongi ijin usaha peternakan ayam. Warga juga sepakat untuk membuka portal yang beberapa hari lalu sempat dipasang dijalan menuju lokasi kandang ayam. "Poin-poin dalam mediasi telah disepakati kedua belah pihak. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi yang akan dikenakan. Karena ini berkaitan dengan Perda, maka sanksinya menjadi ranah Satpol PP," terang Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Grobogan Widyarsono selaku pimpinan mediasi. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar