Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Gadungan Cabuli ABG yang Tengah Pacaran di Warnet

Murianews
Senin, 17 September 2018 16:03:46
Ilustrasi
Murianews, Demak – Seorang pria yang mengaku sebagai polisi dan bertugas di Polda Jawa Tengah, Matrodli (33) tega mencabuli gadis yang masih ABG. Aksi bejat itu dilakukan saat pelaku memergoki gadis itu tengah mesum di dalam bilik warnet. Gadis berinisial BPW (16) warga Kota Semarang itu, dicabuli di kebun jagung di daerah Mranggen, Demak. Bahkan aksi itu dilakukan di depan pacar korban, yang sebelumnya korban dan pacarnya dipaksa berbuat intim. Dalam peristiwa itu, pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku. Mereka melaporkannya ke Polres Demak, dan tidak butuh waktu lama polisi langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, ternyata pelaku bukan seorang polisi. Ia mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korbannya. ”Pengungkapan kasus ini dari laporan korban. Dan berbekal pelat nomor yang difoto korban, kami berhasil meringkus pelaku,” kata Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Santoso, dalam gelar kasus di mapolres, Senin (17/9/2018). Peristiwa ini bermula saat pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, ini tengah asyik berselancar internet di sebuah warnet di daerah Tlogosari, Kota Semarang. Saat itu ia merasa terganggu dengan suara-suara seperti orang mesum dari dalam bilik warnet. Dengan marah, pelaku menyuruh dua pasangan ABG itu ke luar dari warnet, dan memaksa mereka untuk ikut. Ia mengaku sebagai polisi, dan mengancam akan memenjarakan mereka jika tak menurut. Si gadis pun diboncengkan, sementara teman laki-lakinya disuruh mengikuti menggunakan motor. Mereka menuju ke daerah Mranggen, Demak. Dan ketika tiba di sebuah perkebunan, mereka berhenti. Di tempat itu, pelaku memaksa dua pasangan ABG itu untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di depannya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memaksa gadis ABG itu untuk melayani dirinya. Sementara pacarnya diminta menonton. Korban menurut, apalagi korban sudanh ketakutan karena diancam akan ditembak. ”Saya ancam mereka. Saya bilang anggota Polda Jateng. Saya bilang pistol ada di jok motor,” akunya. Kini kasus tersebut masih ditangani aparat Polres Demak. Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan dijerat dengan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar