Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur 10 HP, Gadis Cantik Ini Menghilang di Dalam Masjid

Murianews
Senin, 17 September 2018 14:00:42
Pelaku penipuan dan penggelapan 10 HP saat ditangkap polisi. (Humas Polres Sragen)
Murianews, Sragen – Gadis cantik warga Gemolong, Kabupaten Sragen, bernama Nia Enggelina (21) ini cukup nekat. Ia berani melakukan penipuan dan penggelapan hand phone dengan modus ingin membelinya. Tak tanggung-tanggung, jumlah HP yang dibawa kabur mencapai 10 unit. Korbannya adalah Suwarno (37) warga Desa Celep, Kedawung, Sragen. Korban adalah penjual HP yang biasa memasarkan dagangannya melalui media sosial. Nia menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan menyatakan ingin memborong HP milik korban. Pelaku sempat memastikan akan membli sebanyak 15 unit HP, namun korban hanya punya 15 unit saja. Pelaku dan korban pun sepakat, mereka janjian ketemuan di depan masjid Baitussalam kampung Kauman kecamatan Gemolong Sragen.. Hari pertemuan pun ditentukan. Korban datang sembari membawa 10 unit HP yang terdiri dari 5 unit HP Xiaomi 5A, 2 unit Samsung Galaxi A6, dan 3 unit Samsung J2 Prime. Total nilai 10 HP itu sekitar Rp 16 juta. Setelah memeriksa HP-HP tersebut, pelaku menyatakan akan membelinya. Namun ia menjanjikan akan membayar HP tersebut setelah salat di dalam masjid. Pelaku langsung masuk ke dalam masjid, dan secara tiba-tiba pelaku raib. Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku juga tak kunjung datang. Karena kebingungan, korban pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Gemolong. “Pelaku yang masih belia ini membawa kabur sepuluh HP milik korban Suwarno (37). Pelaku berjanji akan membeli HP setelah berkomunikasi lewat WA,” kata Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, Senin (17/9/2018). Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan sabtu (15/9/2018) lalu, polisi berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya. Dari penangkapan pelaku, kemudian berhasil pula disita barangbukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan satu unit HP merk Oppo tipe A83 sebagai sarana pelaku melakukan kejahatannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gemolong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga kini pelaku masih mendekam di sel tahanan mapolsek dan siap-siap menjalani hukuman penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar