Jumat, 29 Maret 2024

Demonstran: Ojek Online Itu Langgar Undang-Undang

Cholis Anwar
Senin, 17 September 2018 12:54:21
Peserta aksi melakukan orasi di depan kantor DPRD Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)  
Murianews, Pati -Aksi penolakan angkutan online atau ojek online yang dilakukan oleh para pengemudi angkut, penarik ojek dan penarik becak se-Kabupaten Pati, mempunyai dasar yang kuat, mereka mengkalim bahwa angkutan online di Pati belum ada payung hukum. Sehingga, itu melanggar Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Pati Suyanto mengatakan, beroperasinya angkutan online di Pati, secara langsung telah melanggar undang-undang. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak adanya yudicial review (peninjaun kembali) yang diajukan oleh driver online pada pasal 151 UU LLAJ. “Yang intinya, pasal tersebut menjelaskan tentang pelayanan angkutan orang dengan keberadaan motor tidak dalam trayek, pada amar putusan nomor 97//PPUXV/2017. Sehingga, keberadaan angkutan maupun ojek online di Pati sudah melanggar Undang-undang,” ungkapnya, Senin (17/9/2018). [caption id="attachment_148633" align="alignnone" width="715"] Peserta aksi melakukan orasi di depan kantor DPRD Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Lebih lanjut, angkutan online juga belum diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Selain itu juga belum memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Pasal 1 angka 15. “Isinya, angkutan orang dengan menggunakan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil dan dilengkapi dengan agrometer. Namun, pada 10 September 2018 kemarin, mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi PM 108/2017 dan membatalkan Permenhub Nomor 108 tahun 2017,” tegasnya. Selanjutnya, dengan tidak berlakunya peraturan tersebut, secara langsung angkutan aplikasi berbasis teknologi  atau angkutan online keberadaannya illegal. Mereka tidak mempunyai payung hukum dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009. “Untuk itu, kami angkutan kota atau pedesaan dan ojek pangkalan menolak keberadaan angkutan online, karena tidak sesuai dengan peraturan. Hal itu juga untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Pati yang aman dan nyaman serta tidak terjadi benturan horizontal di lapangan,” tandanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar