Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Kudus Desak Pemerintah Hapus Batas Usia Seleksi CPNS Bagi Honorer K2

Dian Utoro Aji
Sabtu, 15 September 2018 11:18:34
Anggota Fraksi PKB DPRD Kudus M Nur Khabsyin. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus - Anggota DPRD Kudus M. Nur Khabsyin mendesak pemerintah pusat menghapus syarat usia maksimal 35 tahun bagi honorer k2. Ini lantaran mayoritas tenaga honorer k2 di Kudus usianya diatas 35 tahun. Hal itu dirasa tidak adil bagi para tenaga honorer k2 yang mengikuti seleksi CPNS. "Adanya batasan usia untuk syarat CPNS bagi kalangan honorer k2 adalah tidak adil. Karena mereka umumnya sudah mengabdi puluhan tahun sehingga usianya jelas diatas 35 tahun." kata Khabsyin dari fraksi PKB, Sabtu (15/9/2018). Ia mengatakan, seharusnya ada jalur khusus untuk seleksi CPNS dari unsur K2. Terlebih lagi pemerintah harus menghapus batas usia maksimal 35 tahun. "Masa mereka disamakan dengan calon lainnya yang belum punya pengabdian sama sekali. Mestinya negera ini harus menghargai mereka (k2)," lanjutnya. Sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi faktual tenaga honorer K2 di Kabupaten Kudus ada sebanyak 225 orang. Itu terdiri dari para honorer yang tidak lulus tes tahun 2013  sebanyak 159 orang dan belum uji publik sebanyak 66 orang. "Ini perlu juga. Kuota k2 harusnya ditambah, karena nasibanya sudah terkatung-katung bertahun-tahun. Tenaga honorer k2 ini seharunya diprioritaskan lah,"imbuhnya. Oleh karena itu, ia berharap seleksi CPNS tahun ini lebih transparan. Tidak ada lagi titip-titipan ataupun menggunakan calo. Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengumumkan rincian fomrasi PNS yang akan diterima tahun ini. Ada sebanyak 438 kuota formasi PNS yang akan diterima di Kabupaten Kudus tahun 2018 ini. Dari jumlah 509 formasi CPNS yang diusulkan pada awal tahun 2018 ini. Dari sebanyak 438 formasi, itu terdiri dengan rincian formasi khusus K2 sebanyak 29 kuota, formasi umum guru sebanyak 362 kuota, kesehatan 35 kuota, dan teknis 12 kuota. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar