Jumat, 29 Maret 2024

KPU Pati Tegaskan Dana Awal Kampanye Wajib Dilaporkan

Cholis Anwar
Rabu, 12 September 2018 16:52:49
Anggota parpol peserta pemilu menghadiri bimtek pelaporan dana kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati meminta partai peserta pemilu 2019 untuk melaporkan dana awal kampanye sebelum tahapan kampanye dilakukan. Apalagi pada 20 September mendatang, Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan. Ketua KPU Pati M Nasich mengatakan, untuk menyusun laporan dana kampanye kan harus ada bimbingan teknis yang sudah disiapkan. Bahkan dari anggota parpol peserta pemilu juga sudah dilakukan bimbingan teknis mengenai hal tersebut. “Kami mengundang pimpinan parpol dan operator yang bertugas untuk mengelola dana kampanye,” terang Nasich usai menyampaikan paparan dalam kegiatan Bintek yang berlangsung di ruang Diponegoro Hotel Merdeka, Pati, Rabu (12/9/2018). Lebih lanjut dijelaskan, jika parpol tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), maka sesuai dengan Ketentuan PKPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maka parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu. “Kalau sampai parpol tidak menyerahkan LADK maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Ini kan berbahaya kalau tidak disampaikan. Makanya partai harus mempersiapkan sejak awal terkait laporan awal tersebut,” tegasnya. Dalam penggunaan dana kampanye itu, ada batasan yang meliputi batasan nominal, serta perolehan dana kampanye tidak diperbolehkan dari BUMN dan BUMD. Tidak diperbolehkan pula adanya pendanaan asing penyumbang penyumbang yang tidak jelas. “Pendanaan harus jelas, kalau sumbangan juga disebutkan dari mana, siapa dan berapa nominalnya. Besaran dana yang digunakan pun sudah ada aturannya,” tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar