Jumat, 29 Maret 2024

PNS di Purworejo Ketangkap Nyabu, Beli dari Napi Nusakambangan

Murianews
Kamis, 6 September 2018 14:00:33
Jumpa pers kasus ASN tertangkap menggunakan sabu. (Humas Polres Purworejo)
Murianews, Purworejo – Seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di Purworejo digerebek polisi di rumahnya, usai menikmati narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan ini, diketahui ternyata penyuplai barang haram tersebut merupakan narapidana di LP Nusakambangan, Cilacap. Oknum ASN yang ditangjap Sat Narkoba Polres Purwprejo ini diketahui berinisial DAS (52), warga Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Purworejo. Ia tercatat sebagai PNS dan berdinas sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh. Ia membeli sabu dari napi di LP Batu Nusakambangan bernama Joko. Sabu tersebut kemudian dia nikmati bersama temannya benama Handoyo yang hingga kini masih menjadi buron. Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sardi mengatakan, pelaku membeli sabu ke napi dengan harga Rp 700 ribu per paket. Cara membelinya, tersangka menghubungi napi menggunakan HP, kemudian mentransfer uang pembelian ke rekening milik napi yang menggunakan nama akun orang lain. Setelah itu, sabu akan dikirimkan oleh seorang kurir dan ditempatkan di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh DAS. “Saat itu tersangka mengambil sabu di gapura MTsN Butuh. Sabu dibawa pulang lalu digunakan bersama Handoyo alias Doyok,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (6/9/2018). Tim Satnarkoba Polres Purworejo yang mendapat informasi itu, langsung bergerak menggerebek rumah DAS. Dari hasil penggerebekan ditemukan alat hisap berbentu sedotan yang terdapat bekas sabu. Ia mengatakan, tersangka juga berperan sebagai perantara narkoba. Kini polisi masih memburu Handoyo, dan oknum ASN itu ditahan di mapolres untuk dimintai keterangan. Pengakuan tersangka, sebenarnya ia sudah lama berhenti mengonsumsi sabu. Namun tiba-tiba keinginan untuk menikmati bubuk itu kembali membuncah sehingga mencari cara untuk membeli sabu. ”Saya beli satu paket harga Rp 700 ribu, dan saya pakai berdua,” akunya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam dipecat sebagai ASN. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar