Jumat, 29 Maret 2024

Hebat! Kementerian Lingkungan Hidup Berikan SK IPHPS Kepada KTH Sokobubuk Pati

Cholis Anwar
Kamis, 6 September 2018 13:11:03
Warga sokobubuk menghadiri acara tasyakuran diterbitkannya SK IPHPS oleh KLKH. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di kawasan Desa Sokobubuk, Kecamatan Margorejo, kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) setempat. Sementara luas lahan yang di kelola adalah 1300 hektare. Kepala Desa Sokobubuk Saman mengatakan, penerbitan SK itu adalah pada 27 Juli 2018 lalu. Saat ini, lahan juga sudah banyak yang digarap oleh warga. Hanya, secara formal penggarapan lahan tersebut mulai di buka pada hari ini (6/9/2018) yang secara langsung dibuka oleh Bupati Pati Haryanto. “Untuk proses pengajuannya, kami baru mengajukan ke KLHK itu pada November 2017. Kemudian pada 27 Juli kemarin, SK IPHPS nya sudah diterbitkan dan secara resmi sudah bisa di garap oleh KTH Sokobubuk,” ungkapnya saat menggelar acara tasyakuran diterbitkannya SK IPHPS oleh KLHK di desa setempat, Kamis (6/9/2018). Lebih lanjut, semula lahan yang diberikan oleh Kementerian LHK adalah sebanyak 1934 hektar. Akan tetapi, itu dibagi menjadi dua, yakni untuk KTH sokobubuk sebanyak 1300 Hektar dan KTH Patiayam Rejo, Kudus sebanyak 634 Hektar. [caption id="attachment_148184" align="alignnone" width="715"] Warga sokobubuk menghadiri acara tasyakuran diterbitkannya SK IPHPS oleh KLKH. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Menurutnya, proses pengajuan itu pun mebutuhkan banyak tenaga dan pikiran. Sebab, dalam pengajuannya harus melewati dua tahap verifikasi, yakni verifikasi planologi dan orang yang akan mengarap lahan tersebut. “Awalnya banyak masyarakat yang tidak percaya bahwa lahan ini akan bisa digarap oleh warga setempat. Tetapi setelah ada proses verifikasi itu, mereka berbondong-bondong untuk mengajukan data dan meminta agar dimasukkan dalam orang yang nantinya akan menggarap lahan itu,” imbuhnya. Pihaknya juga mengaku sangat senang dengan diterbitkannya sK tersebut. Apalagi, 99 persen warga Sokobubuk adalah petani. Sehingga dengan adanya tambahan lahan hutan itu, warga akan semakin sejahtera, makmur dan hutan tetap subur. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar