Selasa, 19 Maret 2024

Wartawan Kudus Gelar Aksi Stop Kriminalisasi Jurnalistik

Dian Utoro Aji
Minggu, 2 September 2018 09:34:39
Sejumlah wartawan di Kudus yang tergabung PWI Kudus saat melakukan aksi di alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (2/9/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus melakukan aksi atas kriminalisasi pers di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (2/9/2018). Mereka meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis serat.id berinisial ZA atas pemberitaan dugaan plagiarisme oleh Rektor Unnes Prof dr Fathur Rokhman. Aksi dimulai pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB di alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Dalam aksi tersebut, PWI Kudus membawa poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Jurnalis". Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus Saiful Annas menilai laporan pihak Unnes tidak berdasar. Sebab apa yang ditulis Za memenuhi kaidah produk jurnalis. "Kami menyakini 100 persen berita yang dibuat ZA merupakan produk berita. Kalau Unnes mengatakan berita itu hoax, jelas itu tidak berdasar," kata Annas. Ia meminta kepada pihak terkait untuk menegakan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Serta meminta Polda Jawa Tengah menyerahkan kasus ini kepada Dewan Pers. "Kami percaya Polri dapat bertindak secara bijak," ungkapnya. Sebelumnya, Unnes yang melaporkan jurnalis serat.id berinisial ZA atas pemberitaan dugaan plagiarisme oleh Rektor Unnes Prof dr Fathur Rokhman. Langkah yang membawa kasus ini ke ranah pidana sangat disayangkan. Terlebih perlakuan antara serat.id dengan tirto.id dalam kasus ini berbeda. Unnes menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan plagiarism oleh tirto.id, sementara terhadap serat.id menempuh jalur hukum ke kepolisian. Pihak Unnes menempuh langkah hukum lantaran serat.id dianggap sebagai media sosial. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar