Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal di Grobogan Ditemukan Berserakan di Pekarangan Warga

Dani Agus
Senin, 27 Agustus 2018 16:07:31
Anggota Perhutani KPH Purwodadi sedang mengecek kayu jati gelondongan yang ditemukan di pekarangan warga. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Anggota Polhut Perhutani KPH Purwodadi kembali mengamankan kayu jati yang diduga berasal dari tebangan pohon di kawasan hutan. Kayu yang diamankan banyaknya hampir satu truk engkel. Yang mengejutkan, kayu tersebut ditemukan berserakan di pekarangan beberapa warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, sekitar pukul 09.00 WIB. Wakil Administratur KPH Purwodadi Herry Merkusiyanto menyatakan, kayu yang diamankan terdiri dari gelondongan dan rajangan dengan berbagai ukuran. Untuk kayu gelondongan jumlahnya ada 59 batang dan kayu rajangan ada 140 batang. “Total keseluruhan hampir 200 batang kayu yang ditemukan dan ukurannya bervariasi. Untuk volume kayu masih dihitung. Jenisnya kayu jati semua,” katanya, Senin (27/8/2018). Herry menjelaskan, keberhasilan anggotanya dalam mengamankan kayu itu tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Sebelumnya, ada informasi yang mengabarkan jika ada banyak kayu jati yang berserakan di pekarangan warga di Desa Sumberjatipohon. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan. Saat sampai di lokasi, anggota memang berhasil menemukan kayu di pekarangan sejumlah warga setempat. Setelah disisir, anggota juga menemukan kayu yang seolah disembuyikan dibawah rimbunan pohon pisang dan bambu. Terkait dengan penemuan itu, anggota sempat meminta keterangan sejumlah warga. Namun, warga menyatakan tidak tahu menahu siapa pemilik kayu-kayu tersebut. Dari hasil penelusuran, kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi. Tepatnya, dari petak 119-120, RPH Jangglengan, BKPH Jatipohon. “Setelah kita amankan, kasus ini kita limpahkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar