Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Pastikan Tak Main-main Usut Kasus Bos Pabrik Cat yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo

Murianews
Jumat, 24 Agustus 2018 13:28:49
Murianews, Solo – Kasus pengendara mobil mewah yang menabrak pengendara motor hingga tewas terus didalami aparat kepolisian. Diketahui pelaku penabrakan adalah Iwan Adranacus, yang merupakan bos PT Indaco Warna Dunia. Pelaku yang mengendarai Mercedes Benz menabrak Eko Prasetio (28), warga Manahan, Banjarsari, Surakarta hingga tewas dan tubuhnya terseret hingga belasan meter pada Rabu (22/8/2018). Jumat (24/8/2018) hari ini, Polresta Surakarta bersama Polda Jateng menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan KS Tubun Manahan Solo. Dilansir Antara, anggota Polresta Surakarta bersama tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Inafis Direktorat Reskim, dan Labfor melakukan olah TKP di lokasi kejadian secara berturut-turut untuk menguatkan kepastian kejadian dengan tersangka bos pabrik cat di Karanganyar itu. Pada olah TKP, kasus tersebut diketahui berawal soal kecil percekcokan antara pelaku dengan korban. Olah TKP dimulai dari tim Ditlantas Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan dan pengukuran di titik benturan antara Mercedes Benz dengan pesepeda motor hingga titik meninggalnya korban. Setelah itu, Tim Inafis Polresta Surakarta dan Ditreskrim Polda Jateng melakukan penyidikan dan mengabadikan tahap-tahap kejadian, kemudian dilanjutkan Tim Labfor turun ke lapangan. Tim Labfor yang dipimpin AKBP Teguh melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian dengan mengambil sampel-sampel tempat korban terkapar. hingga meninggal dunia setelah peristiwa ditabrak dari belakang mobil Marcedes yang dikemudikan oleh tersangka Iwan Adranacus di lokasi kejadian. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, ada tiga tim yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian yakni dari Dirlantas, Inafis, dan Labfor Polda Jateng. Ini dilakukan untuk menambah pembuktian guna memperkuat penyidikan yang dilakukan Polresta Surakarta. "Kegiatan olah TKP seperti yang dilihat bersama sudah diselesaikan dengan lancar. Pada prinsipnya kami sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan," kata Kapolres. Baca : Pemotor di Solo Sengaja Ditabrak Mercy Hingga Tewas dan Terseret Belasan Meter Ia menegaskan pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyidikan kasus ini, dengan menjalankan penyelidikan secara profesional sehingga semua yang bisa mendukung penyidikan diturunkan supaya berjalan profesional dan transparan serta dapat dipertanggngjawabkan. Kapolres sebelumnya juga sudah melakukan gelar kasus tersebut dengan menjerat Iwan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Menurut Kapolres, pengemudi Mercedes Benz nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo sudah ditangani profesional dan transparan. Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat tetap tenang mempercayakan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta dan tidak menyebarkan isu-isu yang bisa mengganggu kamtibmas Kota Solo. "Kami telah di-back up Ditreskrim Polda Jateng. Sudah ditangani secara profesional, transparan, akuntabel," tegasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar