Jumat, 29 Maret 2024

Rampok Uang Ratusan Juta, Kades Kaloran Sragen Ditangkap Polres Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 9 Agustus 2018 14:51:10
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat melakukan pers konfers terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Kudus, Kamis (9/8/2018).  (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus - Kepala Desa Kaloran, Kecamatan Gelomong, Sragen, Suraya ditangkap tim Satreskrim Polres Kudus. Ia ditangkap bersama lima pelaku lainnya yakni Jamin (51), Kustadi (62), Kiswo (55), Agung Suproyanto (35), dan Mashuri (40) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Fahrudianto, warga Jawa Timur. Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, awalnya para pelaku mengaku bisa menggandakan uang amanah dari bank Mandiri hingga dua kali lipat. Korban pun dimintai uang sebesar Rp 324 juta. Uang itu dijanjikan untuk dilipatgandakan menjadi Rp 700 juta. ”Kejadian itu terjadi pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Di hari itu korban Fahrudianto sempat dibawa ke Solo baru ke Kudus,” kata Kapolres saat press rilis di Mapolres Kudus, Kamis (9/8/2018). Modusnya, lanjut Kapolres, korban ditemui dua orang yang mengaku utusan tersangka Suraya alias Edi. Mereka menggunakan kendaraan Toyota Calya warna hitam. Setelah itu korban diminta masuk ke dalam kendaraan tersebut. "Korban diajak muter-muter di pom bensin Tanjung, Jati ke arah Semarang. Setelah sampai di lampu merah mereka masuk gang pedesaan dan keluar di jalan lingkar selatan turut Desa Payaman, Kecamatan Mejobo," terangnya. Baca Juga: Sesampainya di Desa Payaman itu,  tiba-tiba ada kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang menghadang kendaraan yang ditumpangi korban. Dari kendaraan Toyota Avanza itu, turunlah lima orang. Tiga orang di antaranya masuk ke kendaraan yang korban tumpangi. "Setelah masuk, tiga orang itu mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) dan menodongkan senjata ke arah kepala korban. Mereka pun menguras semua uang dan benda berharga milik korban," ungakpanya. Selanjutnya, korban diborgol dan diturunkan di tempat sepi. Para pelaku pun lari membawa uang sebesar Rp 324 juta, dompet beserta isinya, dan empat handphone. Meski begitu, korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melapor ke Polres Kudus. Kini para pelaku mendekam di Mapolres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para pelaku dijerat pasal 365 KHUP dan pasal 378 KHUPidana. Masing-masing ancaman 12 tahun dan 4 tahun penjara," pungkasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar