Jumat, 29 Maret 2024

Asosiasi Mitra Nelayan Sejahtera Pati Keluhkan Lambannya Pengurusan SIPI

Cholis Anwar
Senin, 30 Juli 2018 16:48:30
Kapal nelayan ditambatkan di alur Sungai Juwana, baru-baru ini. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Asosiasi Mitra Nelayan Sejahtera Kabupaten Pati mengeluhkan proses pengurusan Surat Izin Penngkapan Ikan (SIPI) yang cenderung lambat. Akibatnya, proses penangkapan ikan kerap kali tertunda lantaran harus menunggu SIPI hingga berbulan-bulan. Manajer Asosiasi Mitra Nelayan Sejahtera Pati, Suriyanto mengatakan, pemerintah sudah meluncurkan sistem online single submission (OSS) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Seharusnya, dengan sistem tersebut, pengurusan izin dapat lebih cepat terselesaikan. “OSS belum efektif diberlakukan. Buktinya, masih banyak pengajuan perizinan kapal ikan yang telah berbulan-bulan belum selesai juga prosesnya. Kami membantu pengurusan perizinan operasional kapal sejak Mei, tetapi sampai saat ini belum selesai. Ada 37 pengajuan yang diurus melalui kami, semuanya belum clear,” ungkap Suriyono, Senin (30/7/2018) Dia menjelaskan, pengajuan perizinan tersebut untuk kapal perikanan jenis pursesaine. Prosesnya, lanjut dia, telah melalui verifikasi dan membayar pajak. “Kalau sudah membayar pajak, berarti semua sudah dinyatakan beres. Tetapi, ini kok masih belum bisa mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Padahal, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, bahwa pengurusan perizinan dengan sistem OSS tiga hari selesai,” paparnya. Pihaknya dijanjikan pengurusan tersebut rampung pada akhir Juli atau awal Agustus. Namun, sampai saat ini belum ada informasi apa pun dari pihak terkait. Lamanya proses pengajuan perizinan tersebut membuat pelaku usaha merugi. Mengingat, mereka harus tetap membayar cicilan kredit dari perbankan meskipun belum dapat bekerja. “Kalau SIPI belum keluar berarti kapal belum bisa berlayar mencari ikan. Padahal, selama ini pelaku usaha menanggung beban kredit yang harus dibayarkan,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar