Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Periksa Kejiwaan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Tlogowungu Pati

Cholis Anwar
Selasa, 24 Juli 2018 14:25:42
Suasana rumah duka korban pembunuhan di Dukuh Sanggrahan, Desa Tamansari RT 4 RW 5 Kecamatan Tlogowungu. (MuriaNewsCom/Cholies Anwar)
Murianews, Pati - Kepolisian Resor (Polres) Pati hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pembunuhan Sunarti, warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu yang diduga dilakukan Rubiah anak kandungnya sendiri. Kasatreskrim AKP Ari Sulistyawan mengatakan, dari keterangan saksi, terduga memang mempunyai gangguan mental, sehingga polisi tetap memeriksa terlebih dahulu penyakitnya tersebut untuk memastikan benar dan tidaknya. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan di RSJ Semarang sebagai bahan tindak lanjut kasus. Hanya, diperkirakan butuh waktu antara satu hingga dua pekan untuk dapat mengetahui hasilnya. “Maka dari itu kami hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan. Kami masih menunggu hasil observasi RSJ Semarang,” imbuhnya, Selasa (24/7/2018). Baca Juga:  Polisi pun telah memintai keterangan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah informasi terbaru. Bahkan rupanya terduga pelaku pada tahun 2013 lalu pernah mendapatkan perawatan kejiwaannya. “Dari keterangan yang kami kumpulkan informasinya terduga pelaku pada tahun 2013 pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Dari surat keterangannya diketahui korban memang mengalami gangguan emosi tak terkendali,”terangnya. Bahkan pada tahun 2016 lalu pelaku juga diketahui pernah mengamuk hingga harus dirawat ke RSJ pula. Tak hanya terduga pelaku, ibunya yang juga korban kejadian tersebut juga rupanya mengalami gangguan kejiwaan. “Maka dari itu kami hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan. Kami masih menunggu hasil observasi RSJ Semarang,” imbuhnya. Sementara itu Kasubaghumas Polres Pati Iptu Agung menambahkan hingga saat ini status tersangka terhadap terduga pelaku memang belum dapat disematkan. Status itu diakuinya juga lantaran hasus menunggu proses pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku. “Namun proses hukum tentu saja tetap berjalan,” tutupnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar