Jumat, 29 Maret 2024

Jambret di Solo Ini Mendadak Cengeng, Nangis Sepanjang Jalan Saat Digiring ke Kantor Polisi

Murianews
Selasa, 24 Juli 2018 11:20:27
Pelaku penjambretan di Laweyan (baju tahanan) diamankan aparat Polsek Laweyan. (Humas Polresta Surakarta)
Murianews, Solo – Kegarangan Nur Wahyudi (24) saat menjambret lenyap begitu saja saat digiring ke kantor polisi. Warga Joyotakan, Serengan Solo itu berubah drastis menjadi laki-laki cengeng, nangis sepanjang jalan minta diampuni. Wahyudi tertangkap basah saat menjambret tas seorang wanita bernama Reza Ayu Amalia (18) saat berada di kawasan Kampung Batik Laweyan Solo, Senin (23/7/2018) kemarin. Warga menangkapnya dan sempat memberi hadiah bogem mentah kepada lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pengatur lalu lintas (Pak Ogah) ini. Pelaku tertangkap saat motor yang digunakan untuk menjambret menabrak trotoar. Tak bisa berkutik, pelaku langsung dikepung warga dan menggiringnya ke Mapolsek Laweyan. Di sepanjang jalan dari TKP menuju mapolsek, Nur Wahyudi terus menangis meraung-raung minta diampuni dan dilepaskan. Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban yang hendak mendaftar kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melintas bersama temannya di kawasan Kampung Batik Laweyan. Dari arah berlawanan pelaku yang melihat korban sedang bermain ponsel, langsung berbalik arah arah dan mengambil paksa tas korban. “Yang diincar sebenarnya ponsel, tetapi tangannya tak dapat menjangkaunya. Lalu ia mengambil tas korban,” katanya, Selasa (24/7/2018). Sadar tasnya dijambret, Reza Ayu pun berteriak sambil berusaha mengejar pelaku. Sampai beberapa meter kemudian sepeda motor pelaku oleng karena menabrak trotoar. Pelaku pun jatuh tersungkur. “Korban terus meneriakinya, lalu masyarakat sekitar mendatangi lokasi pelaku jatuhm dan massa sempat mengahikimi pelaku,” ungkapnya. Beberapa menit kemudian aparat Polsek Laweyan yang mendapat informasi langsung merapat ke lokasi dan menggelandang pelaku ke mapolsek untuk diperiksa. ”Saat dibawa ke Mapolsek itulah, pelaku menangis terus. Katanya teringat anaknya yang masih berusia 1,5 tahun,” ujar kapolsek. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas hitam korban, powerbank, charger hingga uang tunai Rp 114 ribu. Polisi juga mengamankan motor Honda Vario berpelat nomor AD 2849 BJ yang digunakan pelaku. Saat ini status pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 366 KUH tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan jeratan pasal ini, tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Sementara itu, Nur Wahyudi mengaku melakukan tindakan tersebut karena terpaksa terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku telah menjambret sebanyak tiga kali, yakni di daerah Serengan, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo dan di kawasan Laweyan ia baru tertangkap. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar