Kamis, 28 Maret 2024

Ketua Harian Golkar Jateng Terancam Gagal Nyaleg, KPU Digugat

Murianews
Jumat, 20 Juli 2018 14:41:05
Ketua Harian DPD Partai Golkar Jateng Iqbal Wibisono. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono terancam tak bisa nyaleg pada Pemilu 2019. Bahkan berkas pendaftarannya kemungkinan bakal ditolak oleh KPU dan dikembalikan ke partai. Penolakan ini berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur larangan terhadap mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual untuk mencalonan diri sebagai anggota legislatif. Iqbal sendiri diketahui telah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2008 untuk Kabupaten Wonosobo. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Februari 2015 lalu. Atas PKPU ini Iqbal merasa dirugikan dan KPU dianggap telah merampas hak politiknya sebagai warga negara. Oleh karenanya Iqbal menggugat KPU ke Mahkamah Agung (MA). Iqbal bakal mengajukan uji materiil untuk membatalkan putusan PKPU tersebut. ”Saya menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke MA. Apa yang tertuang di PKPU itu tidak adil terhadap mantan napi,” katanya pada wartawan, Jumat (20/7/2018). Ia menyebut, telah menjalani proses hukum yang melilitnya di lembaga pemasyarakatan dengan baik. Oleh karenanya, Iqbal merasa kembali dihukum dengan adanya aturan dilarang nyaleg. Menurut dia, hak politik warga negara baru bisa dihapus atau dihilangkan kalau terdapat aturan baku yang mengaturnya maupun faktor keputusan tetap dari pihak pengadilan setempat. “Masak saya harus dihukum kembali dengan PKPU. Hak politik saya jadi dihilangkan dengan peraturan yang melanggar undang-undang dong. Tentunya hal ini membuat saya sangat kecewa apalagi kan saya mau nyaleg lagi untuk periode selanjutnya,” ujarnya. Dengan penerbitan PKPU Nomor 20 itu, Iqbal mengaku ada potensi berkas pencalonannya yang sudah diajukan ke KPU akan dikembalikan ke meja partainya. “Tapi partai atas usulan saya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai sengketa Pemilu. Apapun keputusan Bawaslu itulah yang kita ikuti,” ujar Iqbal. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Jateng, Wisnu Suhardono juga meminta kepada DPP Partai Golkar untuk dipertemukan dengan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wisnu siap mengklarifikasi statsus Iqbal Wibison terkait pencalonananya sebagai bacaleg. "Saya minta DPP untuk membawa kita ke Bawaslu. Biar Jateng yang klarifikasi. Saya ingin membuat klarifikasi hukum eks napi Iqbal Wibisono," terangnya. Menurut dia, Iqbal didaftarkan maju sebagai caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Tengah 6 ke KPU. "Yang mendaftarkan ke KPU adalah DPP Partai Golkar, bukan DPD Jateng, karena pencalonannya untuk DPR RI.  Tapi, Jateng memasukkan nama itu ke DPP sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil 6," jelas Wisnu. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar